Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Kampanye Tatap Muka Masih Diminati Paslon

            Semarang-Komisioner Bawaslu Jawa Tengah Rofiudin mengatakan di awal tahapan kampanye Pilkada 2020, pihaknya sudah mengingatkan kepada para pasangan calon dan tim sukses untuk menghindari kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas. Namun kenyataannya, sebulan masa kampanye berjalan banyak ditemukan model kampanye secara tatap muka.

        Rofi menjelaskan, metode kampanye yang banyak dilakukan para pasangan calon dan tim sukses adalah pertemuan tatap muka atau pertemuan terbatas. Hampir semua daerah di 21 kabupaten/kota di Jateng, pasangan calon memilih bertemu dengan simpatisan atau masyarakat calon pemilih secara langsung.

            Menurutnya, sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 sudah dianjurkan untuk menggunakan media sosial sebagai ajang berkampanye di masa pandemi COVID-19.
    
            Beberapa daerah yang paling banyak menggelar kampanye tatap muka, di antaranya adalah Kabupaten Sukoharjo dengan 749 kegiatan dan disusul Kendal sebanyak 551 kegiatan. Sedangkan metode kampanye daring yang dipilih pasangan calon, paling sedikit terjadi di Wonogiri dengan 15 kegiatan.

        "Nah, data menunjukkan bahwa kampanye masih didominasi pertemuan langsung atau tatap muka dan pertemuan dialog. Jumlahnya ini mencapai 88,7 persen, atau sebanyak 2.655 kegiatan. Kalau yang kampanye secara daring lewat media sosial, itu hanya 341 kegiatan atau sekitar 11,3 persen. Kami mengingatkan kepada para pasangan calon, bahwa di era pandemi ini kampanye itu yang diutamakan adalah media sosial dan daring," kata Rofi, Kamis (29/10).

     Lebih lanjut Rofi menjelaskan, kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas sebenarnya tidak dilarang tetapi tidak disarankan. Sebab, jika menggelar kampanye tatap muka maka harus mampu memenuhi prosedur dari protokol kesehatan. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar