Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Tavip: Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Untuk Ringankan Beban Masyarakat

Tavip Supriyanto
Kepala Bapenda Jateng
        Semarang-Kepala Bapenda Jawa Tengah Tavip Supriyanto mengatakan pemprov kembali memberikan keringanan kepada masyarakat di masa pandemi COVID-19, dengan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Penghapusan denda pajak kendaraan bernotor itu, mulai berlaku hingga 19 Desember 2020 mendatang. 

        Tavip menjelaskan, per 30 September 2020 tunggakan pajak kendaraan bermotor sebanyak Rp478 miliar atau setara dengan 1,6 juta unit kendaraan. Masyarakat bisa memanfaatkan program tersebut hingga 19 Desember 2020, dengan mengajukan permohonan kepada kepala Bapenda Jateng u.p kepala UPPD.

            Menurutnya, program tersebut hanya berlaku untuk penghapusan denda saja sedangkan tunggakan pokok pajak tetap harus dibayarkan. 

        "Dalam rangka pandemi COVID-19, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dulu di awal Februari kita pernah membebaskan BBNKB II. Semua denda itu kita hapuskan sampai lima bulan. Dan saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah karena melihat situasi pandemi, dan bagaimana memberikan kemudahan masyarakat serta meringankan beban masyarakat. Kita memberikan keringanan, yaitu membebaskan denda kepada seluruh masyarakat. Baik itu kendaraan roda dua, roda empat dan seterusnya," kata Tavip, Rabu (21/10).

        Lebih lanjut Tavip menjelaskan, masyarakat yang bisa memanfaatkan keringanan penghapusan denda pajak kendaraan adalah kendaraan angkutan orang atau barang dan mengalami keterlambatan pembayaran pajak terhitung sampai dengan 30 September 2020. Minimal, lima unit kendaraan bermotor yang mengalami keterlambatan. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar