Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

14 Konvoi Selama Kampanye Dibubarkan Bawaslu

    Semarang-Komisioner Bawaslu Jawa Tengah Rofiudin mengatakan jajarannya di 21 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada Serentak 2020, telah membubarkan 14 aktivitas konvoi kampanye. Yakni, sejak dimulai masa kampanye pilkada di 21 kabupaten/kota di Jateng pada 26 September 2020 kemarin.

       Menurutnya, pembubaran aktivitas konvoi kampanye itu melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.

    Rofi menjelaskan, sudah ada aturan bahwa kegiatan berkendara atau jalan kaki keliling secara bersama-sama dilarang dalam peraturan KPU selama masa pandemi. Kasus terakhir konvoi yang dibubarkan terjadi pada 18 November 2020 di Kabupaten Pekalongan.

    Bawaslu setempat harus membubarkan arak-arakan kampanye, yang dilakukan sejumlah laskar relawan dari para pasangan calon (paslon).

    "Selama masa kampanye 2020 di Jawa Tengah, Bawaslu atau para pengawas di Jawa Tengah sudah membubarkan sebanyak 14 kasus konvoi yang terjadi di beberapa kabupaten/kota. Yaitu di Sukoharjo ada tujuh kasus, Klaten lima kasus dan Kabupaten Pekalongan dua kasus. Tentu pengawas tidak bisa membubarkan sendiri secara langsung, karena harus bersama dengan pihak aparat kepolisian," kata Rofi, Sabtu (21/11).

    Lebih lanjut Rofi menjelaskan, jajarannya yang ada di 21 kabupaten/kota di Jateng tidak akan tinggal diam pada saat mengetahui ada konvoi atau arak-arakan. Para panwas sebelum melakukan penindakan, akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat agar tidak terjadi gesekan keributan. 

Kombes Pol Iskandar Fitriana
Kabid Humas Polda Jateng

    Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengaku siap membantu dan mengerahkan personel, untuk mendampingi petugas Bawaslu atau Panwas dalam menegakkan protokol kesehatan selama pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2020. Sehingga, potensi-potensi kerawanan penyebaran COVID-19 akibat kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan bisa dicegah.

    Iskandar menjelaskan, pihaknya terus mengupayakan pencegahan adanya pelanggaran protokol kesehatan. Apabila terjadi pelanggaran aturan protokol kesehatan, maka diterapkan peraturan daerah yang berlaku. Mulai dari teguran, penindakan dan denda.

    "Tentu kita sudah lihat, situasi Jawa Tengah sampai saat ini masih kondusif. Artinya masih berjalan seperti biasa. Namun protokol kesehatan ini menjadi nomor satu yang harus diterapkan. Polri sifatnya hanya membantu membackup, di situ ada panwas ya tentu mereka yang di depan. Kita di sini membantu mereka-mereka menegakkan disiplin protokol kesehatan," ucap Iskandar.

    Lebih lanjut Iskandar menjelaskan, pihaknya mengimbau dan mengingatkan kepada para pasangan calon bersama tim sukses serta tim kampanye untuk mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi. Terlebih lagi, tidak mengadakan kegiatan pengumpulan massa. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar