Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

24 Kasus ASN Tak Netral Ditangani Komisi KSN

        Semarang-Ketua Bawaslu Jawa Tengah Fajar SAKA mengatakan ada 24 kasus pelanggaran ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN), dan tersebar di 21 daerah yang menggelar pilkada. Baik yang dilakukan secara terang-terangan dengan memosting foto bersama pasangan calon ke media sosial, atau menjadi tim sukses salah satu pasangan calon. 

    Fajar menjelaskan, ASN yang diketahui melakukan pelanggaran itu sudah diproses dan dilaporkan ke Komisi ASN. Beberapa di antaranya, bahkan sudah menerima hukuman dari Komisi ASN.

            "Bahwa sampai dengan saat ini, sudah ada 24 kasus yang kami tangani. Kurang lebih 86 ASN yang sudah direkomendasikan ke Komisi ASN, dan sebagian besar juga telah ditindaklanjuti Komisi ASN. Pelanggarannya misal, sejak awal sebelum penetapan calon sudah melakukan pendekatan. Atau memberi dukungan lewat media sosial," kata Fajar, kemarin.

         Gubernur Ganjar Pranowo mengakui, dirinya sudah berulang kali mengingatkan kepada ASN untuk menunjung tinggi netralitas selama pilkada. Termasuk, para petahana yang maju juga sudah diimbau tidak melakukan manuver politik dengan memanfaatkan ASN.

        Menurutnya, netralitas ASN sangat penting dijaga selama pilkada dan jangan sampai mengganggu pelayanan kepada publik.

        "Jelang pilkada gitu ya, biasanya kan di dalam praktiknya sering kali menjelang pilkada diganti-ganti. Kalau mau ganti-ganti, ya ikuti aturan. Juga terkait dengan netralitas ASN. Biarkan ASN itu bekerja dengan nyaman dan tenang, tidak dikooptasi dengan kepentingan politik," ujar Ganjar. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar