Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Debitur Nakal Bisa Dicek ke SILK

Aman Santosa
Kepala Kanreg III OJK Jateng-DIY
    Semarang-Kepala Kantor Regional III OJK Jawa Tengah-Yogyakarta Aman Santosa mengatakan perbankan bisa melakukan pengecekan terhadap debitur nakal yang akan mengajukan kredit atau pinjaman, melalui Sistem Informasi Layanan Keuangan (SILK). Sebelumnya, SILK adalah BI Checking yang semula di bawah kewenangan Bank Indonesia.

    Aman menjelaskan, SILK menggantikan BI Checking mengelola kredit bagi perbankan yang memerlukan informasi dari calon debiturnya. Yakni, tentang kondisi dari calon debitur itu apakah layak menerima kredit atau tidak.

    Lewat SILK, perbankan juga bisa mengetahui calon debitur yang akan mengajukan kredit ke perbankan sedang bermasalah atau tidak. Sehingga, perbankan bisa mengetahui dan mengecek kondisi kolektabilitas dari calon debitur itu.

    Menurutnya, selain perbankan yang bisa mengakses SILK juga calon debitur diperbolehkan. Namun, harus melapor dan meminta ke OJK.

        "Setiap bank itu diwajibkan untuk melaporkan kondisi debiturnya di SILK ini. Jadi, yang wajib lapor adalah banknya. Bank melaporkan seluruh debitur yang meminjam di SILK. Apa saja yang dilaporkan, ya informasi mengenai debiturnya itu sendiri dan usahanya apa. Informasi berikutnya adalah informasi kreditnya, dapat kredit berapa dan kolektabilitasnya bagaimana," kata Aman, kemarin.

        Lebih lanjut Aman menjelaskan, perbankan yang membutuhkan informasi tersebut bisa langsung mengakses ke SILK. Namun, akses layanan SILK hanya bisa dilakukan jika ada calon debitur yang akan mengajukan kredit. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar