Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Bawaslu: Petahana Tak Manfaatkan Bansos Untuk Kepentingan Politik di Minggu Tenang

    Semarang-Komisioner Bawaslu Jawa Tengah Rofiuddin mengatakan memasuki masa tenang Pilkada Serentak 2020, pihaknya mengingatkan kepada para kepala daerah untuk tidak mempolitisasi program bantuan dari pemerintah. Termasuk, para petahana yang maju di pilkada tidak memanfaatkan bantuan sosial (bansos) pemerintah guna kepentingan politik.

    Rofi menjelaskan, masa tenang Pilkada Serentak 2020 dimulai pada 6-8 Desember karena tahapan kampanye pilkada berakhir pada 5 Desember 2020. Sehingga, para pasangan calon (paslon) yang berstatus sebagai petahana baik bupati/wali kota maupun wakil bupati/wakil wali kota masa cuti kampanyenya sudah selesai. 

    Menurutnya, masa-masa itu menjadi waktu yang krusial di masa tenang pilkada dan bisa terjadi manuver politik. Sehingga, para kepala daerah diminta tidak melakukan politisasi terhadap program-program dari pemerintah.

    "Bawaslu di Jawa Tengah mendesak kepada para kepala daerah maupun wakil kepala daerah, tidak mempolitisasi program-program pemerintah. Baik itu kaitannya dengan kebijakan ataupun anggaran, dan juga bantuan-bantuan sosial. Jangan sampai digunakan untuk kepentingan politik golongan tertentu. Pelanggaran tersebut bisa dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai calon," kata Rofi, Sabtu (5/12).

    Rofi lebih lanjut menjelaskan, sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan jika kepala daerah atau pejabat negara dan pejabat daerah dilarang membuat keputusan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon atau diri sendiri. Sebab, pelanggaran itu bisa berujung pada pidana penjara dan atau denda. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar