Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Pandemi, Kredit Macet di Jateng Sentuh 4,9 Persen

    Semarang-Kepala Kantor Regional III Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah-Yogyakarta Aman Santosa mengatakan saat ini angka Non Performing Loan (NPL) atau kredit macet, sudah mencapai 4,9 persen. Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan pengawasan untuk mendeteksi risiko dan memitigasi meningkatnya angka kredit macet.

    Menurutnya, program relaksasi atau restrukturisasi kredit perbankan yang diberikan selama pandemi menjadi jalan meningkatnya risiko kredit macet. 

    Aman mengatakan menjelaskan, kredit macet di perbankan dan rasio pembiayaan bermasalah menghantui dari program relaksasi restrukturisasi kredit masyarakat. Meskipun angka kredit macet cukup tinggi, tetapi perbankan masih memiliki likuiditas yang cukup.

      Namun demikian, perbankan yang memberikan relaksasi kredit harus membuat cadangan dana. Dengan cadangan dana yang dipersiapkan, perbankan bisa menjaga kestabilan likuiditas.

    "NPL perbankan ini akan menjadi tertekan. Kalau di Jawa Tengah itu sendiri NPL-nya sudah cukup tinggi, yaitu 4,9 persen. Tapi ini tentunya masih di bawah threshold yang lima persen. Ini memang suatu risiko yang harus kita terima, karena memang semua usaha itu mengalami perlambatan. Namun demikian, supaya nantinya tidak terjadi lonjakan yang dadakan di akhir berakhirnya relaksasi kredit ini kita akan minta bank untuk membentuk cadangan secara bertahap," kata Aman, kemarin. 

    Lebih lanjut Aman menjelaskan, OJK RI dalam waktu dekat akan mengeluarkan peraturan OJK sebagai revisi dari POJK Nomor 11 Tahun 2020. Yakni, pada tahun depan tidak semua nasabah mendapat fasilitas relaksasi. 

    "Harapannya, langkah ini juga bisa menahan NPL di 2021 mendatang," tandasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar