Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Rapid Test Antigen Syarat Wajib Untuk Bepergian ke Jakarta

Seorang calon penumpang pesawat mengisi formulir untuk 
pemeriksaan Rapid Test Antigen di Bandara Ahmad Yani.
    Semarang-Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang menyediakan layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen kepada calon penumpang pesawat, sebagai pelengkap dokumen perjalanan ke DKI Jakarta. Calon penumpang yang ingin melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen, bisa mendatangi dua konter layanan kesehatan yang ditempatkan di areal parkir bandara.

        Salah satu calon penumpang pesawat, Apin mengaku harus melengkapi dokumen Rapid Test Antigen agar bisa ke Jakarta. Sebab, pemerintah mulai memberlakukan aturan bagi pendatang untuk menyerahkan dokumen Rapid Test Antigen dari daerah asal.

            Apin menjelaskan, Rapid Test Antigen menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi bagi penumpang dengan tujuan ke Jakarta.

            "Kalau menurut saya perlu juga ya, supaya lebih tahu bagaimana soal keamanan dan kesehatan kita. Terutama dari tempat asal menuju tempat tujuan. Rapid Test Antigen ini akurasinya lebih baik ketimbang Rapid Test biasa. Tapi yang paling penting itu SOP-nya ya, pakai masker dan cuci tangan," kata Apin, Sabtu (19/12).

        Sementara itu, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Semarang Ariyanti menyatakan kebijakan dari pemerintah pusat memang mengharuskan calon penumpang tujuan DKI Jakarta melakukan Rapid Test Antigen. Sedangkan penumpang tujuan Bali, syarat wajibnya adalah tes swab PCR.

            Ariyanti menjelaskan, pihaknya menjadi pihak yang harus melakukan validasi kepada calon penumpang terhadap kelengkapan dokumen syarat kesehatannya.

        Namun demikian, yang terpenting adalah calon penumpang tetap diwajibkan mengisi atau mengaktifkan electronic Health Alert Card (eHAC)

        "Untuk Health Alert Card masih berlaku di semua pelabuhan dan bandara. Aturan itu tetap diberlakukan. Setiap penumpang diminta untuk mengisi atau membuat elektronik HAC," ujar Ariyanti. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar