Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Polisi Ringkus 2 Kurir Sabu

Kasat Resnarkoba AKBP Donny Lumbantoruan saat menanyai 
salah satu kurir sabu, Kamis (11/2).
Semarang-Dua orang kurir sabu ditangkap di tempat berbeda, dengan barang bukti sabu kurang lebih 307 gram. Saat ini, polisi masih mengejar sang bandar, yang memiliki barang terlarang itu.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan satu orang kurir sabu ditangkap di depan sebuah sekolah di kawasan Tanah Mas, dan pelaku berinisial H warga Trimulyo, Genuk, Kota Semarang. Pelaku itu merupakan kurir dari pengedar berinisial J, dan mempunyai tugas untuk mengambil dan membagi sabu dalam paket-paket kecil.

Donny menjelaskan, tersangka H ini mendapatkan imbalan Rp1 juta dalam setiap aksinya dan telah dilakukan sebanyak tiga kali dalam tiga bulan terakhir. Sedangkan satu kurir lain berinisial R warga Karanggede Boyolali, ditangkap di Jalan Pengapon Rejomulyo.

Menurut Donny, pelaku R ini mendapat imbalan sebesar Rp800 ribu untuk mengambil paket sabu.

"Bahwa yang bersangkutan ditugaskan oleh bosnya yang saat ini masih DPO, untuk mendistribusikan sabu. Kemudian kita geledah ke rumah pelaku, dan ditemukan dua paket sabu 100 gram masing-masing yang tersimpan dalam sepatu. Ditemukan juga barang bukti lain yaitu satu buah bong, satu gunting dan dua buah pipet. Perannya sebagai kurir yang bertugas mengambil paket satu dan membaginya dalam paket kecil," kata Donny dalam gelar kasus di Mapolrestabes Semarang, Kamis (11/2).

Donny lebih lanjut menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua orang pengedar yang memerintahkan kedua kurir untuk mengambil paket sabu. Kedua tersangka kurir dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar