Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Flexible Learning Sudah Saatnya Diterapkan

Seorang siswa harus mencuci tangan sebelum masuk kelas.
    Semarang-Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah Hari Wuljanto mengatakan pihaknya sudah menyiapkan skenario penerapan pembelajaran tatap muka, yang akan dilakukan sebelum tahun ajaran baru 2021/2022 di masa pandemi. Penerapan pembelajaran tatap muka akan dilakukan uji coba sebanyak tiga kali, dan yang pertama akan dimulai pada 5 April 2021.

    Hari menjelaskan, pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi berkaitan dengan penerapan pembelajaran tatap muka. Pernyataan itu dikatakannya usai mengikuti rapat bersama dinas terkait di Puri Gedeh, Senin (22/3).  

    Menurut Hari, ada sejumlah prosedur dan langkah yang harus dipenuhi sekolah sebelum menggelar pembelajaran tatap muka di masa pandemi. Yakni, berkaitan dengan pendataan siswa mulai dari kebiasaan berangkat ke sekolah dan jarak rumah siswa dengan sekolah. Sehingga, sekolah melakukan pengaturan dan bertanggung jawab kepada siswa yang ditunjuk untuk mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah.

    "Kita akan mengalami yang namanya flexible learning, pembelajarannya fleksibel dan buka tutupnya juga menjadi fleksibel. Ini memang adaptasi kebiasaan baru ya. Kalau dulu sekolah datang berbondong-bondong, datang jam 7.00 dan selesainya jam 13.30 dan ramai gitu. Ke depan mungkin kita seperti itu sudah jarang kita lihat. Anak-anak datangnya agak siangan dikit, dan sekolah hanya empat jam. Sebentar saja, dan tanpa istirahat. Blended ya antara pembelajaran tatap muka dengan pembelajaran jarak jauh yang akan kita lakukan," kata Hari.

    Lebih lanjut Hari menjelaskan, setiap sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka wajib mematuhi pedoman pembinaan dan pengawasan satuan pendidikan dari Kementerian Kesehatan sesuai standar protokol kesehatan. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar