Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Ini Syarat Dari Dinkes Jateng Jika Sekolah Tatap Muka Digelar

Yulianto Prabowo
Kepala Dinkes Jateng
    Semarang-Kepala Dinas Kesehatan Jawa Tengah Yulianto Prabowo memberikan saran atau beberapa ketentuan, jika kebijakan sekolah tatap muka akan diberlakukan. Persyaratan-persyaratan sekolah tatap muka, harus dipenuhi Dinas Pendidikan setempat dan juga sekolah sebagai sebagai penyelenggaranya.

    Yulianto menjelaskan, sebenarnya protokol kesehatan tetap tidak boleh dilupakan jika kebijakan sekolah tatap muka diberlakukan. Pernyataan itu dikatakannya sebelum mengikuti rapat evaluasi penanganan COVID-19 di kantor gubernuran, Senin (15/3).

    Menurutnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika kebijakan sekolah tatap muka diberlakukan. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika sekolah tatap muka diselenggarakan di antaranya adalah jumlah siswa per kelas maksimal 50 persen dari kapasitas, selama di dalam kelas wajib memakai masker dan menjaga jarak.

    Selain itu, baik siswa maupun guru juga wajib dilakukan pengukuran suhu tubuh setiap masuk kelas dan mencuci tangan dengan sabun.

    "Ini baru mau dirapatkan. Sebenarnya sekolah yang mau diterapkan untuk tatap muka berapa, lalu di mana dan seperti apa protokolnya. Kalau nanti salah satu syaratnya itu guru harus dilakukan tes dulu, kita sudah siapkan nanti atau harus divaksin dulu. Tetapi kebijakan pusatnya, vaksin untuk pelayan publik itu dan lansia di atas 50 tahun," kata Yulianto.

    Lebih lanjut Yulianto menjelaskan, pihak sekolah juga harus rutin melakukan penyemprotan desinfektan setiap kelas usai digunakan aktivitas kegiatan belajar tatap muka. Bahkan, aktivitas cium tangan yang dilakukan siswa kepada guru harus dihentikan dulu sebagai bentuk memutus rantai penularan COVID-19. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar