Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Polisi dan Dishub Tutup Akses ke Simpang Lima

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar saat 
memberi penjelasan tentang penutupan akses ke Simpang 
Lima, Senin (21/6) malam.
    Semarang-Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan pihaknya bersama Dinas Perhubungan menutup akses jalan menuju kawasan Simpang Lima, mulai dari Jalan Ahmad Yani dan Pahlawan serta Pandanaran. Selain kawasan Simpang Lima, Jalan Letjen Soeprapto di Kota Lama juga ditutup.

    Irwan menjelaskan, sesuai dengan kebijakan Pemkot Semarang maka terhitung mulai Senin (21/6) malam jajaran Satlantas Polrestabes dan Dinas Perhubungan melakukan penutupan akses jalan menuju kawasan Simpang Lima. Penutupan akses jalan ke Simpang Lima itu, dalam rangka memerketat dan mengurangi mobilisasi masyarakat melintasi kawasan pusat kota dari pukul 19.30-06,00 WIB.

    Menurut Irwan, tidak hanya akses jalan menuju Simpang Lima dan Kota Lama yang ditutup secara terbatas saja tetapi juga kawasan obyek wisata dan tempat hiburan lainnya. Penutupan sejumlah ruas jalan dan tempat wisata serta hiburan di Kota Semarang itu berlaku hingga waktu yang belum ditentukan, sampai menunggu perkembangan penularan COVID-19 melandai atau sudah berkurang cukup banyak.

    "Ini adalah pemberitahuan bagi warga Kota Semarang, atas pemberlakuan jam operasional yang diberlakukan mulai malam ini dan seterusnya di wilayah Kota Semarang. Mudah-mudahan upaya ini bisa memberikan hasil dalam menekan laju perkembangan COVID-19 di wilayah Kota Semarang. Pembatasan ini akan dilakukan evaluasi, tergantung dengan fluktuatif angka perkembangan COVID-19 di Kota Semarang," kata Irwan.

    Irwan lebih lanjut menjelaskan, di Kota Semarang mempunyai Satgas COVID-19 yang akan melakukan pendisiplinan dan ketaatan kepada masyarakat terhadap pemberlakuan jam operasi pembatasan kegiatan. Sehingga, tidak hanya malam hari saja tetapi di waktu pagi hingga siang hari masyarakat tetap patuh dan tertib terhadap aturan pembatasan kegiatan.

    "Khusus tempat-tempat hiburan dilakukan penutupan total, atau tanpa ada aktivitas di siang hari atau malam hari sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," pungkasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar