Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Sekda: Daerah Level 3 dan Level 4 Harus Semakin Ketat Pembatasannya

Prasetyo Aribowo
Plh Sekda Jawa Tengah
Semarang-Pelaksana harian Sekda Jawa Tengah Prasetyo Aribowo meminta kepada daerah-daerah yang masuk kategori level tiga dan level empat, agar semakin ketat dalam melakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Tujuannya, agar kasus COVID-19 bisa terus ditekan dan dikendalikan. Pernyataan itu dikatakannya saat ditemui di kantor gubernuran, Senin (27/7).  

Prasetyo menjelaskan, bupati/wali kota yang daerahnya masuk kategori level tiga dan level empat bisa semakin ketat dalam melakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Yakni, merujuk pada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri dan ditindaklanjuti dengan surat edaran gubernur Jateng. 

Menurut Prasetyo, untuk kegiatan masyarakat yang dilakukan pembatasan ketat adalah jam beroperasi pasar tradisional dan usaha masyarakat serta penggunaan transportasi umum. Namun, pengetatan yang dilakukan masih memberikan ruang bagi pelaku usaha bekerja.

"Sebetulnya level tiga sama empat kan penanganannya hampir sama. Jadi, persentase untuk perlakuan terhadap sektor tertentu itu sebenarnya masih ketat. Makanya pak gub tadi menyampaikan, agar semua tetap waspada dan menjaga kinerja penanganan kasusnya lebih baik. Kita kan makin turun memang kasusnya, tetapi tetap level tiga dan empat itu perlakuannya ketat. Maksimal harus terus dilakukan pembatasan," kata Prasetyo.

Lebih lanjut Prasetyo menjelaskan, pemprov juga mendorong kepada daerah-daerah di level tiga dan level empat untuk memerhatikan kapasitas fasilitas kesehatan masing-masing. Terutama, dalam penambahan tempat tidur intensive care unit (ICU) dan tempat tidur isolasi. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar