Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Wah, Rokok Ilegal Diselundupkan di Mobil Ambulan Bekas Kecelakaan

Truk yang digunakan untuk mengangkut mobil ambulan bekas
kecelakaan dan juga rokok ilegal kini diamankan di Kanwil 
Bea Cukai Jateng-DIY.
Semarang-Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Moch Arif Setijo Nugroho mengatakan pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal, yang dibawa dengan kamuflase truk mengangkut mobil ambulan bekas kecelakaan. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di kantornya, Senin (26/7).

Arif menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi adanya pengiriman ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai dan langsung melakukan pendalaman informasi. Dari hasil pendalaman informasi, didapatkan jika truk yang dicurigai melintasi di Gerbang Tol Adiwerna Kabupaten Tegal. Namun, petugas sempat terkecoh karena truk yang dicurigai itu mengangkut ambulan bekas kecelakaan. 

Menurutnya, dari pengakuan sopir truk tidak tahu jika angkutan yang dibawa adalah barang ilegal bukan hanya muatan mobil ambulan bekas kecelakaan.

"Kronologi dilakukannya penindakan berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada truk yang membawa rokok diduga ilegal akan melintas wilayah Jawa Tengah. Kami bentuk dua tim, dari Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY bertugas melakukan pemantauan di ruas jalan tol Semarang-Pemalang dan tim Bea Cukai Tegal di ruas Tol Pemalang-Brebes. Pada hari Sabtu sekitar pukul 13.15 WIB, tim mendapati truk target dan melakukan pengejaran serta pembuntutan. Di Gerbang Tol Adiwerna Tegal, tim melakukan penghentian dan pemeriksaan," kata Arif.

Lebih lanjut Arif menjelaskan, pelaku sengaja mengelabuhi petugas dengan mengangkut mobil ambulan bekas kecelakaan dan memanfaatkan momentum PPKM. Padahal, di dalam mobil ambulan itu tersimpan 14 karton rokok polos yang berisi 224 ribu batang. Rokok tersebut berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek, dengan nilai barang mencapai Rp228,5 juta serta potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp150,1 juta. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar