Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Warga Diimbau Sepekan di Rumah Saja

Petugas Satlantas Polres Semarang melakukan pemeriksaan
kendaraan yang keluar dari Gerbang Tol Ungaran.
    Semarang-Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengimbau kepada semua masyarakat Jateng, agar pada 16-22 Juli 2021 berada di rumah dan mengurangi mobilitas menjelang berakhirnya pelaksanaan PPKM darurat. Tujuannya, guna mencegah dan memutus mata rantai penularan COVID-19. Pernyataan itu dikatakannya saat ditemui di Mapolda, kemarin.

    Menurut Iqbal, pada 16-22 Juli 2021 jajaran kepolisian akan menutup seluruh pintu keluar tol dari berbatasan Kabupaten Brebes dengan Jawa Barat hingga Kabupaten Sragen perbatasan Jawa Timur. Masyarakat Jateng diimbau untuk mematuhi peraturan yang sudah dibuat, dan diminta sepekan berada di rumah saja serta mengurangi mobilitas.

    Iqbal menjelaskan, ada 27 pintu keluar tol di Jateng yang dilakukan penutupan dan penjagaan aparat kepolisian selama sepekan. Beberapa pintu tol yang dilakukan penutupan di antaranya adalah Pejagan di Kabupaten Brebes, Kaliwungu di Kabupaten Kendal dan Sragen.

    "Harapan kita ke masyarakat ya tinggal di rumah, stay at home. Sementara ini memang Jateng menjadi titik episentrum, terutama mobilitas masyarakat ketika pelaksanaan hari libur. Pada tanggal-tanggal itu kita sendiri tahu, bahwa ada hari Idul Adha kemudian hari libur dan sebagainya. Harapan kita ya putus mata rantai. Pintu-pintu exit tol itu akan dijaga oleh seluruh personel di wilayah masing-masing. Mulai dari wilayah Brebes sampai dengan pintu exit tol Sragen perbatasan Jawa Timur," kata Iqbal.

    Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, jajarannya bersama aparat TNI juga akan memerketat 224 penyekatan di seluruh wilayah Jateng. Hal itu dilakukan, untuk mengurangi kegiatan masyarakat kecuali pekerja di sektor esensial dan kritikal. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar