Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Polisi Temukan Pohon Ganja di Rumah Pengedar Narkoba

Wakapolrestabes Semarang AKBP IGA Perbawa Nugraha 
saat melakukan gelar ungkap kasus peredaran narkoba.
Semarang-Aparat Sat Narkoba Polrestabes Semarang terkejut ketika menggelandang ke rumah tersangka pengedar narkoba, karena ditemukan tiga pohon ganja yang ditanam di pot tanaman hias.

Wakapolrestabes Semarang AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha mengatakan jajaran Sat Narkoba menangkap tersangka Erik John warga Gedanganak Ungaran Timur Kabupaten Semarang, saat bertransaksi di sebuah SPBU di Jalan Perintis Kemerdekaan Banyumanik Kota Semarang. Pernyataan itu dikatakannya dalam gelar ungkap kasus di Mapolrestabes, Rabu (18/8). 

IGA menjelaskan, dari penangkapan tersangka Erik John ini petugas mengembangkan kasusnya dan menangkap tersangka lain bernama Taher Agus warga Sruwen Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang. Dari rumah tersangka Taher, diamankan tiga pohon ganja dan juga satu plastik berisi biji ganja seberat 58,7 gram. 

Menurut IGA, antara tersangka Erik John dengan tersangka Taher Agus saling mengenal. Namun, tersangka Erik John untuk mendapatkan daun ganja kering membeli secara online di akun media sosial. 

"Penangkapan terhadap tersangka terjadi di SPBU yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, dengan barang bukti 100 gram ganja. Tersangka EJMK ini kemudian kita tangkap, dan kita gelandang ke rumahnya yang berada di Ungaran Timur di Kabupaten Semarang. Didapati sejumlah barang bukti di rumah tersangka berupa daun ganjar 728,2 gram, berbentuk batang 101,9 gram dan biji 170,1 gram," kata IGA.

Lebih lanjut IGA menjelaskan, total ganja yang diamankan dari kedua tersangka sebanyak 1,06 kilogram. Kedua tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar