Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Jual Beli Benih Lobster Ilegal Diungkap Polda Jateng

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyerahkan benih
lobster kepada Balai Konservasi Ikan di Jepara.
Semarang-Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan aparat Ditpolairud mengungkap tindak pidana jual beli benih bening lobster, yang terjadi di wilayah Kabupaten Cilacap. Dari tangan tersangka, turut diamankan sembilan ribu lebih benih bening lobster. Pernyataan itu dikatakan kapolda saat gelar ungkap kasus di Mako Ditpolairud, Rabu (29/9).

Kapolda menjelaskan, berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat terkait tindak pidana perikanan maka jajaran Ditpolairud Polda Jateng melakukan upaya penelusuran ke Dusun Tritih Kulon di Kabupaten Cilacap. Dari hasil penelusuran itu, petugas menangkap tersangka bernama Yan Perkasa Damami warga Cilacap yang mengambil benih bening lobster hasil pengumpulan para nelayan setempat. Benih bening lobster yang dikumpulkan itu, selanjutnya dijual kepada seseorang di daerah Sukabumi Jawa Barat.

Menurut kapolda, jajarannya saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku lain berinisial DAW yang berhasil kabur saat dilakukan penangkapan.

"Bahwa didapati ada seseorang nelayan mengumpulkan benih. Kemudian dilakukan pembuntutan dan pengamatan serta pengembangan daripada penyidikan kita. Pada tanggal 31 Agustus telah diamankan satu yang diduga sebagai pelaku. Dari pelaku diamankan sebanyak 1.200 ekor lobster mutiara, dan 8.120 lobster pasir. Yang apabila ditaksir kerugian negara Rp2,3 miliar," kata kapolda.

Lebih lanjut kapolda menjelaskan, dari pengakuan tersangka Yan Perkasa itu diketahui jika aksinya ini sudah dilakukan kali kedua. Namun, aksinya kedua ini terendus pihak kepolisian. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar