Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Prostitusi Online di Solo Modusnya Sebagai Panti Pijat

Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani
Rahardjo Puro (dua dari kanan) saat menjelaskan kasus 
prostitusi online yang ditangani jajarannya, kemarin.
Semarang-Prostitusi online yang beroperasi di wilayah Kota Surakarta, digerebek jajaran Direktorat Reskrimum Polda Jawa Tengah. Uniknya, prostitusi online itu berkedok panti pijat dan semua terapisnya berjenis kelamin pria.

Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan tujuh orang yang masuk jaringan prostitusi online itu, berasal dari sejumlah daerah tidak hanya dari Kota Solo. Pernyataan itu dikatakan saat melakukan gelar ungkap kasus di Mapolda, Senin (27/9).

Djuhandani menjelaskan, kasus prostitusi online itu terungkap karena adanya laporan masyarakat terkait praktik pijat mencurigakan di wilayah Gondangrejo, Karanganyar. Sehingga, pihak kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut ke lokasi yang dimaksud.

Menurut Djuhandani, dari hasil penggerebekan yang dilakukan jajarannya itu terungkap jika di tempat kos tersebut digunakan sebagai prostitusi online dengan modus panti pijat. Namun, penyedia layanan pijat atau terapis semuanya adalah laki-laki.

Djuhandani menyebutkan, prostitusi online itu menawarkan jasanya melalui aplikasi media sosial.

"Menawarkan melalui aplikasi medsos. Baik itu melalui Twitter, Instagram, Facebook dan lain sebagainya. Tadi sudah saya jelaskan tarifnya, antara Rp200 ribu sampai Rp400 ribu. Tentu saja tujuan utama kita adalah, membersihkan situasi yang benar-benar aman dan situasi yang benar-benar kondusif. Bebas dari penyakit masyarakat," kata Djuhandani. 

Lebih lanjut Djuhandani menjelaskan, barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian di antaranya adalah uang tunai Rp300 ribu dan obat perangsang serta body lotion. Sementara itu, para pelaku dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar