Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Dua Bandar Arisan Online Beromzet 4 M Diringkus Polisi

Ditreskrimsus Polda Jateng saat membongkar kasus arisan
online yang merugikan pesertanya hingga miliaran rupiah.
Semarang-Kegiatan arisan online kembali merugikan masyarakat, dan nilai kerugian diperkirakan lebih dari Rp4 miliar. Kegiatan arisan online itu beroperasi di Kota Semarang, dan di wilayah Kabupaten Demak.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan pihaknya membongkar arisan online yang merugikan ratusan nasabah, yang dikendalikan dan dikelola ibu rumah tangga. Pernyataan itu dikatakan saat menggelar ungkap kasus di kantornya, Selasa (18/1).

Johanson menjelaskan, salah satu pengelola arisan online sebelum ditangkap sempat melarikan diri ke Bali dan Surabaya dengan menggunakan uang arisan nasabahnya. Sedangkan satu tersangka lainnya, ditangkap di rumah tanpa perlawanan.

Menurut Johanson, salah satu kelompok arisan online itu mampu menipu 169 korban atas nasabahnya dan dikelola TPL warga Demak. Sedangkan satu kelompok lain dikelola tersangka IN, warga Kota Semarang dan telah menjalankan bisnisnya selama satu tahun lebih dengan 14 orang sebagai korbannya.

"Menjanjikan arisan online kepada korban, kemudian pada saat jatuh tempo bahwa arisan ini korban tidak mendapatkan keuntungan. Oleh karena itu, korban melaporkan kepada Krimsus, dan kami tindak lanjuti. Bahwa kegiatan arisan online ini telah dilaksanakan tersangka kurang lebih satu tahun. Laporan kami terima pada tanggal 11 Januari kemarin, dan kami tindak lanjuti. Potensi kerugian dari kedua modus ini kurang lebih Rp4 miliar, sehingga kami bergerak cepat untuk melakukan pengungkapan kasus tersebut," kata Johanson.

Lebih lanjut Johanson menjelaskan, selain menangkap kedua tersangka pengelola arisan online itu pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang diamankan itu di antaranya adalah buku tabungan, sejumlah gawai dan transkrip percakapan Whatsapp. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar