Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Polda Jateng Jaring 90 Ribu Pelanggar Lewat ETLE

Kombes Pol Agus Suryo
Dirlantas Polda Jateng
Semarang-Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo mengatakan pada Januari 2022 kemarin, ada 90 ribu pelanggar yang termonitor lewat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kebanyakan adalah pengendara sepeda motor, yang tidak memakai helm saat berkendara. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di kantornya, Jumat (4/2) sore.

Agus Suryo menjelaskan, pihaknya membuat posko khusus untuk memantau pergerakan arus lalu lintas dan mencatat atau memonitor adanya pelanggaran di jalan raya. Sejak 3 Januari sampai 31 Januari 2022 kemarin, terekam 90.524 pelanggaran lalu lintas melalui ETLE. Paling banyak berasal dari Polrestabes Semarang yang merekam 3.786 pelanggaran, dan pelanggaran ter-Briva paling banyak Polres Boyolali sejumlah 3.807 pelanggaran.

Menurutnya, untuk jenis pelanggaran terbanyak adalah pengguna sepeda motor tidak menggunakan helm dan disusul pengendara mobil tidak memakai sabuk pengaman.

"ETLE di Jawa Tengah sudah beroperasi dan sudah terbukti bahwa tingkat penindakan pelanggaran sudah bisa kita capture dan kita foto. Bahkan bisa kita konfirmasi dan kita validasi, artinya bahwa seseorang yang melanggar lalu lintas itu sudah bisa ditindak melalui ETLE. Sehingga, proses dendanya juga menggunakan elektronik. Baik sistem pengirimannya secara digital maupun pembayaran melalui Briva," kata Agus Suryo.

Lebih lanjut Agus Suryo menjelaskan, setiap pelanggar yang termonitor melalui ETLE akan diberikan pemberitahuan pelanggarannya secara elektronik dan pembayaran dendanya juga dilakukan secara elektronik melalui bank mitra. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar