Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

366 Ribu WP Wilayah Jateng I Sudah Sampaikan SPT Tahunan

Mahartono
Kabid P2 Humas 
Kanwil DJP Jateng I
Semarang-Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Jawa Tengah I Mahartono mengatakan sebanyak 366.971 wajib pajak sudah melaporkan SPT tahunan 2021, baik secara manual datang ke kantor pajak maupun secara online. Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jateng I mencatat, ada pertumbuhan 12,64 persen wajib pajak yang sudah melaporkan SPT tahunan dibanding periode tahun sebelumnya. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di kantornya, Senin (15/3) sore.

Mahartono menjelaskan, wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan dengan datang ke kantor pajak sebanyak 42.218 SPT dan secara online melalui e-filling atau e-SPT ada 324.753 SPT. Dari data tersebut bisa dilihat, jika wajib pajak di wilayah Jateng I lebih memilih menyampaikan SPT tahunan secara online dibanding datang ke kantor pajak terdekat.

Menurut Mahartono, untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak menyampaikan SPT tahunan tepat waktu di wilayah Jateng I telah dilakukan sosialisasi dan edukasi melalui sejumlah kanal informasi. Termasuk, mendatangi langsung Gubernur Ganjar Pranowo dan juga Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. 

"Berdasarkan data per 14 Maret 2022, wajib pajak yang telah melaporkan SPT tahunan di Kanwil DJP Jawa Tengah I sebesar 366.971 SPT. Angka ini mengalami pertumbuhan sebesar 12,64 persen dibandingkan tahun lalu. Untuk semua wajib pajak, marilah kita manfaatkan waktu sebaik mungkin, penyampaian SPT orang pribadi paling lambat 31 Maret 2022. Sedangkan untuk wajib pajak badan, paling lambat di 30 April 2022. Mari kita semua berkontribusi untuk negara. Pajak kuat Indonesia maju," kata Mahartono.

Lebih lanjut Mahartono menjelaskan, saat ini Direktorat Jenderal Pajak juga membuka kesempatan bagi wajib pajak yang belum melaporkan hartanya melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Sampai dengan saat ini, realisasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dari PPS sebesar Rp112 miliar dan harta bersih yang dilaporkan sebesar Rp1.111 miliar. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar