Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Belum Cair, Silakan Mengadu ke Posko Aduan THR

Sakina Rosellasari
Kepala Disnakertrans Jateng
Semarang-Kepala Disnakertrans Jawa Tengah Sakina Rosellasari mengatakan pihaknya melakukan pengawasan, dan membuka posko aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja. Saat ini, tercatat sudah ada 22 aduan yang masuk ke Posko THR. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di kantornya, kemarin.

Sakina menjelaskan, sudah ada 22 aduan yang masuk ke Posko THR mulai dari potensi pembayaran THR dicicil dan tidak sesuai gaji pokok sampai dugaan perusahaan tidak membayarkan hak pekerja tersebut. Seluruh aduan yang masuk itu sedang dilakukan klarifikasi, dan nantinya akan dimediasi melibatkan mediator hubungan industrial dan pengawasan ketenagakerjaan.

Menurut Sakina, Posko THR dibuka sampai 13 Mei 2022 mendatang dan pengadu cukup datang ke kantor Disnakertrans Jateng atau Posko THR di masing-masing kabupaten/kota. Bahkan, pelapor juga bisa mengadu melalui layanan nomor Whatsapp di 081328451596.

"Ini adalah hak dari pekerja, maka berikan THR itu secara penuh. Harapannya seperti itu, sehingga tim dari pengawas ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Tengah tidak perlu turun melakukan pengawasan dan pemeriksaan. Sebelum tanggal 26 kami bekerja sama dengan 35 dinas tenaga kerja kabupaten/kota, melakukan mitigasi dan mediasi. Kami juga terus berkoordinasi dengan kabupaten/kota, untuk melakukan pendekatan bahwa ini hak pekerja," kata Sakina.  

Lebih lanjut Sakina menjelaskan, apabila perusahaan membandel akan ada sanksi hukum yang berlaku. Mulai dari sanksi administrasi sesuai PP 36 tentang pengupahan, sampai teguran tertulis dan pembatasan kegiatan hingga penghentian sebagian atau seluruh alat produksi. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar