Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Catat, Ada Kuota Khusus di Jalur Zonasi PPDB 2022

Syamsudin Isnaini
Kabid Pembinaan SMA
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng
Semarang-Kabid Pembinaan SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng Syamsudin Isnaini mengatakan pihaknya memberikan alokasi kuota, bagi daerah-daerah yang tidak memiliki SMA/SMK negeri. Sehingga, calon siswa di kecamatan yang tidak memiliki SMA/SMK negeri bisa ikut mendaftar ke kecamatan lain melalui jalur zonasi khusus. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di kantornya, belum lama ini.

Menurut Syamsudin, masih ada beberapa wilayah atau kecamatan di Jateng belum tersedia SMA/SMK negeri karena keterbatasan infrastruktur. Sehingga, dimungkinkan calon peserta didik mendaftar ke sekolah di daerah lain meskipun jaraknya di luar jangkauan atau radius kepadatan penduduk per kecamatan. 

Syamsudin menjelaskan, pola penilaian atau seleksi di jalur zonasi khusus bagi calon peserta didik di daerah blank spot SMA/SMK negeri tersebut akan ditentukan dari segi usia paling tua. Namun bila ada kesamaan usia, maka akan dilihat pada nilai calon peserta didik

Menurutnya, zonasi khusus membutuhkan pertimbangan dan tidak semua kecamatan blank spot mendapat alokasi khusus. Sebab, nantinya ada kajian dari wilayah satuan pendidikan.

"Di dalam jalur zonasi, perhitungan pertama adalah jarak. Kemudian KK minimal satu tahun kemudian di dalam zonasi itu 55 persen ada zonasi khusus, dan digunakan untuk kecamatan yang tidak ada SMA/SMK negerinya. Jadi, itu disebut wilayah blank spot untuk sekolah negeri karena tidak ada. Kita beri kuota sebanyak-banyaknya 10 persen dari kuota sekolah tersebut," kata Syamsudin.

Lebih lanjut Syamsudin menjelaskan, alokasi khusus di jalur zonasi juga bisa berlaku antarkabupaten/kota bahkan antarprovinsi. Sehingga, bisa dimungkinkan calon peserta didik dari kabupaten/kota lain bersekolah di daerah lain karena lebih dekat jaraknya. Termasuk, bersekolah ke provinsi lain yang memang berbatasan. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar