Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Polda Jateng Sita 85,1 Ton BBM Hasil Tindak Pidana

Tersangka penimbunan BBM bersubsidi yang ditangkap 
Polda Jateng.
Semarang-Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan selama sebulan jajarannya mampu menggagalkan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sebanyak 85,1 ton, yang terdiri dari 81,9 ton Solar dan Pertalite sebanyak 3,2 ton. Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi paling menonjol terjadi di Kabupaten Kudus, karena dilakukan sebuah perusahaan sebanyak 12 ton Solar. Pernyataan itu dikatakan saat melakukan gelar ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/9).


Kapolda menjelaskan, sepanjang Agustus hingga 3 September 2022 kemarin jajarannya mampu mengamankan 66 tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan 50 kasus. Dari 50 kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi itu, negara mengalami kerugian sebanyak Rp11,1 miliar. Selain itu, dampak sosialnya adalah kuota BBM subsidi diambil pihak yang tidak bertanggung jawab serta mengakibatkan stok berkurang di SPBU.

Menurut kapolda, khusus untuk kasus di Kudus itu dilakukan PT Anugerah Satria Samudera yang membeli BBM bersubsidi jenis Solar dari beberapa SPBU menggunakan kendaraan dengan tangki dimodifikasi. BBM bersubsidi yang dibeli itu, kemudian dijual ke perusahaan atau industri di luar kota.

Dari Kudus, ditangkap dua tersangka bernama Abdul Wahab dan Arif Riska berikut diamankan sejumlah barang bukti.

"Modus operandi yang dilakukan rata-rata dengan cara memodifikasi tangki untuk mencari keuntungan di masing-masing SPBU. Saat ini seluruh SPBU di Jawa Tengah sudah diamankan anggota Polri untuk mengeliminir mana kali ada lonjakan maupun adanya potensi tindak pidana. Yaitu ngangsu dengan modus semacam itu," kata kapolda.

Lebih lanjut kapolda menjelaskan, para tersangka dijerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Selain itu juga diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Polda Jateng Tempatkan Personel di SPBU

Guna mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, Polda Jateng menempatkan personel berseragam di setiap SPBU. 

Kapolda menyatakan, kebanyakan modus para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah dengan memodifikasi tangki di kendaraan menjadi lebih besar dari sebelumnya.

"Sudah saya perintahkan seluruh jajaran Polda hingga polres dan polsek atau para Bhabinkamtibmas untuk menjaga SPBU di wilayahnya masing-masing," pungkasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar