Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Kapolda: Awak Angkutan Konvensional Dengan Online Harus Bisa Redam Konflik

Irjen Pol. Condro Kirono
Kapolda Jateng 
Semarang, Kapolda Jateng Irjen Pol. Condro Kirono mengatakan persoalan tentang angkutan konvensional dengan online, terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Kementerian terkait juga telah mengeluarkan peraturan, untuk bisa menjembatani persoalan tersebut.

Kapolda menjelaskan, seluruh stakeholder juga terus mencari solusi untuk menampung aspirasi-aspirasi yang muncul. Baik dari kalangan pengemudi atau perusahaan angkutan konvensial dan armada angkutan online, taksi atau ojek online.

Menurutnya, karena sama-sama mencari pekerjaan dan mencari makan, maka kedua belah pihak harus bisa ikut meredam konflik yang terjadi.

"Ini memang problem transportasi sekarang terjadi di beberapa daerah. Ada friksi antara transportasi online dengan konvensional. Apakah iitu taksinya yang roda empat maupun ojek roda dua. Kita masih terus memfasilitasi dan melakukan koordinasi-koordinasi dari unsur polisi, dinas perhubungan dan termasuk kepala daerah-kepala daerah," kata Condro.

Menurutnya, konflik atau gesekan di antara angkutan konvensional dengan online harus direduksi. Sehingga, masyarakat sebagai pengguna tidak merasa dirugikan.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Jateng Satriyo Hidayat menambahkan, untuk sementara waktu pihaknya meminta kepada armada pengemudi online tidk mengenakan seragam saat beroperasi. Hal itu dilakukan, untuk menghindari gesekan di lapangan. Surat imbauan juga sudah dilayangkan ke pihak pengelola Grab, Gojek dan Uber. "Biar tidak kelihatan supremasinya di mata pengemudi angkutan konvensional," ujarnya.

Imbauan itu mulai diberlakukan awal November 2017, dan berlaku sampai dengan ada pengaturan yang bersifat lokal dan diterbitkan masing-masing kepala daerah. (K-08) 
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar