Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

KPU: Setiap Daerah Bisa Pecahkan Persoalan Pemilu 2019 Dengan Kearifan Setempat

Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Jakarta Endang Sulastri
memberi penjelasan tentang regulasi Pemilu 2019 di Hotel Grand Edge,
Semarang, Rabu (22/11).
Semarang, Pada 2019 mendatang, akan dilaksanakan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) secara serentak. Tahun tersebut menjadi tahun politik bangsa Indonesia.

Setiap persoalan yang melingkupi pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019 mulai dari sistem pemilu, jumlah kursi di parlemen dan kelembagaan penyelenggara pemilu telah dipetakan. 

Khusus untuk kelembagaan penyelenggara pemilu, selain faktor independensi dan obyektivitas, yang menjadi persoalan di lapangan adalah tahapannya. Mulai dari pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu hingga rekaptulasi serta penetapan hasil pemilu.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ferry Kurnia Rizkyansyah mengatakan persoalan-persoalan tersebut, memang sudah dipetakan jajarannya. Sehingga, sejak jauh hari sudah antisipasi persoalan itu dan solusi pemecahannya.

Bagi setiap daerah, jelas Ferry, tentunya juga akan menghadapi persoalan yang hampir serupa. Karena, persoalan-persoalan pemilu kebanyakan selalu berkaitan dengan potensi pelanggaran. Penyataan itu dikatakan Ferry, di sela memberikan materi tentang regulasi Pemilu yang diadakan KPU Jateng di Hotel Grand Edge Semarang, Rabu (22/11).

"Setiap provinsi setiap daerah sebenarnya permasalahannya sama, tinggal bagaimana mengelolanya. Kita berharap, penyelenggara dan stakeholder terkait benar-benar koordinatif dalam melaksanakan serta obyektif," kata Ferry.

Lebih lanjut Ferry menjelaskan, khusus bagi penyelenggara pemilu diharapkan bisa memahami regulasi yang ada. Baik aturan dari KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Selain itu, setiap penyelenggara pemilu juga dituntut memahami tata kelola pemilu yang berkualitas serta berintegritas menuju demokrasii subtantif. Sehingga, mampu mengedepankan profesionalitas, kemandirian, integritas dan transparansi serta inovasi penyelenggara pemilu.

"Sosialisasi regulasi pemilu yang masif untuk meningkatkan pemahaman stakeholder dan partisipasi publik harus terus dilakukan. Selain itu, komunikasi dan sinergitas dengan seluruh stakeholder harus juga dibangun," tandasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar