Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

BPJS Kesehatan Dorong Pemda Sudah Terapkan UHC Tahun Depan

Abdul Aziz
Asisten Deputi SDM, Umum
Dan Komunikasi Publik
Kedeputian Wilayah Jateng-DIY
Semarang-Program universal health coverage (UHC) yang diusung BPJS Kesehatan, mendorong setiap kabupaten/kota untuk meningkatkan jumlah kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS).

Pada tahun depan, ditargetkan sudah banyak kabupaten/kota yang mencapai program UHC.

Asisten Deputi SDM, Umum dan Komunikasi Publik Kedeputian Wilayah Jateng-DIY Abdul Aziz mengatakan program UHC merupakan upaya yang dilakukan suatu daerah, dengan seluruh masyarakatnya sudah terlindungi jaminan kesehatan. 

Menurutnya, saat ini dari seluruh penduduk di Jawa Tengah-DIY sebanyak 39 juta jiwa, 27 juta jiwa di antaranya sudah menjadi peserta JKN-KIS. Sedangkan daerah-daerah yang sudah menerapkan program UHC di wilayah Jateng-DIY di antaranya adalah Kota Semarang, Kota Yogyakarta, Kota Surakarta dan Kota Magelang serta Kabupaten Sleman.

Aziz menjelaskan, pada tahun depan diperkirkan akan bertambah lagi kabupaten/kota di Jateng-DIY yang menerapkan program UHC.

"Beberapa pemangku kepentingan atau pemerintah daerah setempat itu ada yang akan melakukan tahun depan. Sebab, mekanisme penganggarannya memang ada yang di tahun depan. Kita tentunya berharap kepada pemerintah daerah, karena bagaimanapun juga rakyat punya hak atas kesehatan," kata Aziz.

Lebih lanjut Aziz menjelaskan, untuk meningkatkan jumlah kepesertaan JKN-KIS pihaknya membuka kanal-kanal pendaftaran, drop box di kecamatan dan juga mobile customer service. Di samping itu, kesadaran akan membayar iuran juga perlu ditingkatkan. Karena, azas gotong royong dalam BPJS Kesehatan akan membuat si sehat ikut menanggung biaya perawatan si sakit. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar