Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin menandatangi prasasti dalam rangka peresmian kantor KUA se Jateng di Wisma Perdamaian, Rabu (24/1). |
Semarang-Kebijakan pajak lima persen yang ditetapkan Pemerintahan Saudi Arabia, berdampak pada kenaikan biaya haji tahun ini. Kebijakan pajak itu tidak bisa diganggu gugat, dan mulai berlaku pada 1 Januari 2018.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengatakan saat ini, pihaknya belum mengetahui berapa nanti ongkos biaya haji setelah dinaikkan. Sebab, sampai dengan sekarang baru memasuki pembahasan di awal dan belum diputuskan DPR.
Menurutnya, pemerintah baru mengusulkan rancangan biaya perjalanan haji tahun ini. Karena, dari perhitungan yang sudah dilakukan ada tiga hal penyebab kenaikan ongkos haji tersebut.
Lukman menjelaskan, penyebab pertama adalah kenaikan bahan bakar avtur pesawat udara yang mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Kedua adalah pajak dari pemerintahan Saudi Arabia yang dikeluarkan selama ibadah haji, mulai dari penginapan, makanan dan transportasi. Terakhir adanya penambahan layanan makan di Mekkah, jika sebelumnya 25 kali makan menjadi 50 kali makan di Tanah Suci.
"Karena tiga hal inilah, makanya pemerintah mengajukan rancangan. Jadi ini belum pasti, ya. Kami mengajukan rancangan biaya haji tahun ini naik sebesar sekitar Rp900 ribu dibanding tahun lalu. Itu artinya 2,58 persen dari biaya sebelumnya," kata Lukman di Wisma Perdamaian, Rabu (24/1).
Lebih lanjut Lukman menjelaskan, rancangan kenaikan biaya haji 2,58 persen tersebut lebih kecil bila dibandingkan pajak yang diberlakukan pemerintahan Saudi Arabia.
"Sekali lagi, ini baru rancangan. Masih akan didalami dan dibahas di DPR," ujarnya.
Diwartakan sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan kenaikan biaya haji tahun ini. Jika sebelumnya biaya naik haji Rp34.890.312, pada tahun ini diprediksi menjadi Rp35.790.982.
0 komentar:
Posting Komentar