Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

KPU: Saat Coklit, PPDP Temukan Banyak Pemilih Sudah Tak Tinggal di Alamat Asal

Komisioner KPU Jateng Muslim Aisha (kanan) menunjukkan sebuah
rumah yang sudah didatangi PPDP dan dicoklit. 
Semarang-Tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 di Jawa Tengah, sudah dimulai sejak 20 Januari dan berakhir pada 18 Februari 2018.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng Joko Purnomo mengatakan untuk melaksanakan coklit, pihaknya menerjunkan 92.894 orang yang terdiri dari 64.171 petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), 25.677 panitia pemungutan suara (PPS) tingkat desa/kelurahan dan 3.865 panitia pemilihan kecamatan (PPK). Serta melibatkan 175 anggota KPU kabupaten/kota, dan didampingi lima orang anggota KPU provinsi dan seorang anggota KPU RI.

Menurutnya, para petugas akan mendatangi 320.855 rumah pemilih dari 27.088.592 pemilih sesuai daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4).

Joko menjelaskan, dalam 10 pertama tahapan coklit, petugas mampu melampaui target 40 persen calon pemilih yang didatangi. Namun, dalam pelaksanaan di lapangannya petugas banyak terkendala karena kesulitan bertemu dengan calon pemilih, sehingga harus bolak-balik datang dan berkoordinasi dengan ketua RT setempat. 

"Ada beberapa catatan dari coklit yang cukup menarik, pertama banyak pemilih tidak berdomisili sesuai dengan alamat karena merantau. Yang kedua, alamat domisili tidak ditemukan rumahnya, dan ketiga soal pemilih pemula banyak ditemukan belum punya KTP elektronik," kata Joko, Selasa (6/2).

Lebih lanjut Joko menjelaskan, para PPDP yang bekerja di lapangan di tahapan berikutnya lebih mudah karena warga yang didatangi sudah menyiapkan data atau dokumen yang dibutuhkan. "Warga ternyata sudah tahu kalau nanti akan didatangi PPDP, sehingga menyiapkan dokumen kependudukan," ujarnya.

Nantinya, lanjut Joko, hasil dari coklit tersebut akan diatur dan dirapikan dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan selanjutnya disusun menjadi daftar pemilih sementara (DPS). (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar