Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

KPU Tetapkan Batas Dana Kampanye Pilgub Jateng Rp64,7 Miliar

Ketua KPU Jateng Joko Purnomo (tengah) menjelaskan tentang sistem
kampanye Pilgub 2018 kepada media, Selasa (13/2).
Semarang-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah sudah menetapkan batasan dana kampanye di Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018. Dana yang disepakati mencapai Rp64.788.000.000.

Ketua KPU Jateng Joko Purnomo mengatakan besaran batasan dana kampanye tersebut diambil, setelah pihaknya berkoordinasi dan bersepakat dengan para pasangan calon (paslon) dan juga pimpinan partai politik (parpol) pengusungnya.

Menurutnya, batasan maksimal dana kampanye itu lebih sedikit bila dibanding dana kampanye yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Untuk batas maksimal dana kampanye sudah kita sepakati, yakni Rp64.788.000.000. Saya kira ini untuk tingkat Provinsi Jawa Tengah. Kalau mengacu PKPU dana sebesar itu terlalu kecil. Bandingkan kalau dihitung menggunakan rumus yang ditentukan aturan perundangan. Kalau dihitung itu bisa mencapai Rp450 miliar," kata Joko, Kamis (15/2).

Joko menjelaskan, dengan batasan dana kampanye dan juga panjangnya proses kampanye hingga empat bulan, diharapkan kedua pasangan bisa memaksimalkan keuangannya.

"Semoga kedua pasangan betul-betul bisa, kalau orang Jawa bilang ngirit dan mampu menciptakan Pilgub Jateng becik tur nyenengke," ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan masa kampanye yang dimulai 15 Februari 2018, pihaknya tidak membuat jadwal kampanye. Baik dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. 

Pihaknya hanya akan mengatur jadwal jadwal debat pasangan dan juga rapat terbuka. Khusus untuk debat kandidat, masih dibahas media penyiarannya. Sedangkan untuk rapat terbuka disepakati satu hari sebelum bulan Ramadan dan satu hari setelahnya. (K-08) 
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar