Komisioner Bawaslu Jateng Sri Wahyu Ananingsih menyebut, ada 19 kades di Jateng yang diduga tidak netral karena mendukung salah satu pasangan calon. |
Semarang-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah saat ini sedang melakukan proses klarifikasi terhadap 19 kepala desa (Kades), yang diduga tidak netral di pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018. Di samping itu, seorang camat juga sedang diproses tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) karena diduga ikut menghadiri deklarasi salah satu pasangan calon (paslon) kepala daerah.
Koordinator Divisi Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng Sri Wahyu Ananingsih mengatakan seorang camat dan 19 kades yang diduga tidak netral itu, dituduh telah melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Pasal 71 ayat (3).
Menurutnya, sesuai dengan aturan tersebut, pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN) serta kepala desa dan perangkat desa yang melakukan kegiatan menguntungkan atau merugikan salah satu paslon, maka akan mendapat sanksi hukum. Sehingga, terhadap para terduga yang dianggap melanggar ketentuan itu, saat ini sudah diproses dan dimintakan kelengkapan serta pendapat dari saksi ahli.
"Kalau terbukti, nanti ada sanksi hukumnya. Sanksinya sesuai dengan pasal yang dilanggar, bisa pidana penjara dan atau denda," kata Ana, kemarin.
Lebih lanjut Ana menjelaskan, kades yang diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu karena menghadiri deklarasi untuk mendukung paslon tertentu itu tersebar di sejumlah wilayah di Jateng. Di Kabupaten Purworejo ada 14 kades yang diduga tidak netral, dan lima kades tidak netral serta satu camat ada di Kudus.
"Di kedua wilayah itu, mereka secara sengaja datang ke acara sebuah partai," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Ana, pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ketidaknetralan dari unsur ASN ataupun kades di kedua kabupaten tersebut.
Sementara itu, kasus pelanggaran lain yang dicatat Bawaslu Jateng selama kampanye Pilkada Serentak 2018 adalah soal pemasangan alat peraga kampanye (APK). Tercatat, ada ribuan APK yang bukan resmi disetujui Komisi Pemilihan Umum (KPU) namun sudah dipasang di sejumlah tempat. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar