Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Kapasitas Lapas Penuh Karena Jumlah Napi Narkotika Terus Bertambah Setiap Tahun

Sri Puguh Budi Utami
Dirjen PAS Kemenkumham
Semarang-Kasus kerusuhan yang terjadi di Rutan Kelas 1 Surakarta belum lama ini, diakibatkan karena kapasitasnya melebihi kuota. Sehingga, jumlah penghuni rumah tahanan (rutan) dengan penjaganya tidak seimbang.

Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Sri Puguh Budi Utami mengatakan jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rutan yang ada di Indonesia, mencapai 255 ribu orang. Jumlah tersebut terus meningkat setiap tahunnya, dan membuat kapasitas lapas atau rutan tidak mencukupi.

Menurutnya, penghuni lapas atau rutan yang paling banyak adalah pelaku kejahatan peredaran obat-obat terlarang atau narkotika.

Sri Puguh menjelaskan, narapidana dan tahanan yang berjumlah 255 ribu orang itu menempati 522 lapas dan rutan. Sedangkan jumlah napi dan tahanan, mencapai 115 ribu orang.

"Jadi, isinya trennya itu naik terus. Yang terbanyak adalah kasus narkoba, baik itu pengedar atau bandar. Selain itu, juga ada kasus terorisme dan korupsi serta kriminal umum," kata Sri Puguh baru-baru ini.

Lebih lanjut Sri Puguh menjelaskan, pihaknya saat ini sedang mengupayakan sejumlah cara untuk mengatasi over kapasitas di sejumlah lapas dan rutan di Indonesia.

"Salah satunya mungkin untuk kasus narkoba ada penanganan tersendiri, khususnya yang pengguna. Jadi, tidak semua dipenjara. Selain itu, yang kasus pidana ringan seperti judi dan pengeroyokan juga tidak dipenjara tapi hukuman sosial. Nah, ini yang kita tunggu supaya Undang-Undang KUPH yang baru supaya digedok DPR," jelasnya.

Sri Puguh menyatakan, bagi pelaku tindak pidana ringan di KUHP yang baru sanksi hukumannya adalah denda dan hukuman kerja sosial. Sehingga, dengan melibatkan peran pembimbing kemasyarakatan diharapkan bisa mengubah perilaku para tindak pidana ringan. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar