Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Bawaslu Jateng Sebut KPPS di Boyolali Langgar Prosedur

Cuplikan video yang sempat viral dan memerlihatkan
anggota KPPS di Boyolali ikut coblosi surat suara.
Semarang-Munculnya sebuah video yang viral di media sosial beberapa hari setelah pencoblosan, direspon Bawaslu Jawa Tengah. Dari hasil penelusuran yang telah dilakukan, diketahui peristiwa itu terjadi di TPS 8 Dukuh Winong, Desa Karangjati, Kecamatan Wonosegoro di Kabupaten Boyolali.

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin mengatakan dari klarifikasi yang dilakukan kepada anggota KPPS itu, ternyata dilakukan lebih dari 10 kali. Yakni, dengan ikut ke bilik suara bersama pemilih dan mencoblos surat suara milik pemilih.

Menurutnya, kasus itu merupakan sebuah pelanggaran prosedur dari proses pemungutan suara. Karena, tidak sesuai dengan azas dan prinsip dari pemilihan umum.

"Teman-teman Bawaslu Boyolali sudah melakukan pengusutan, klarifikasi dan sebagainya. Sehingga, kami menemukan adanya pelanggaran prosedur atas proses pungutan suara itu karena ada anggota KPPS yang beberapa kali ikut membantu mencoblos surat suara yang dimiliki para pemilih. Kita tahu bahwa proses pemilu itu harus taat pada azas dan prinsip langsung, umum, bebas dan rahasia," kata Rofi, Rabu (24/4).

Lebih lanjut Rofi menjelaskan, tindakan mencobloskan yang dilakukan anggota KPPS tersebut melanggar aturan karena tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan.

"Pasal 372 ayat (2) UU Pemilu menyatakan bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang, apabila terbukti terdapat keadaan yang salah satunya adalah pembukaan kotak suara dan/atay berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan. Oleh karena itu, Bawaslu Boyolali sudah merekomendasikan kepada KPU Boyolali untuk memerintahkan KPPS melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 8 Dukuh Winong, Desa Karangjati," jelasnya.

Pelaksanaan pemungutan suara ulang, lanjut Rofi, selambat-lambatnya dilakukan 10 hari sejak hari pemungutan suara serentak secara nasional. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar