Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Bawaslu Jateng Siap Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Soal ASN Tak Netral di Pemilu 2019

Semarang-Bawaslu Jawa Tengah menerima sejumlah laporan dari kelompok masyarakat, yang melaporkan adanya aparatur sipil negara (ASN) tidak netral di Pemilu 2019. Bawaslu akan segera memproses laporan itu, dengan memverifikasi dan mengumpulkan bukti pendukung.

Komisioner Bawaslu Jateng Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga M Rofiuddin mengatakan pihaknya menerima laporan dari Pattiro Semarang dan Koalisi Pemantau Jawa Tengah (Kopi Ireng), tentang 23 ASN di provinsi ini yang diduga melakukan tindakan pelanggaran dan tidak netral. Laporan tersebut menjadi bahan jajarannya, untuk melakukan verifikasi data dan fakta tentang dugaan ASN yang tidak netral itu.

Menurutnya, 23 ASN yang dilaporkan dengan dugaan tidak netral itu tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Jateng.

Rofi menjelaskan, para ASN yang diduga melakukan pelanggaran rentang waktunya antara 7-21 Maret 2019. Lokasi para ASN yang diduga melakukan pelanggaran ada di wilayah Solo, Semarang, Kendal dan Brebes.

"Bawaslu Jawa Tengah telah menerima laporan dari masyarakat, terkait adanya dugaan pelanggaran ketidaknetralan ASN di Pemilu 2019. Kami ucapkan terima kasih kepada kelompok masyarakat, yang telah memberikan laporan kepada Bawaslu. Tentu, kami akan memproses laporan itu dengan memverifikasi laporan dan mengumpulkan data-data, fakta-fakta dan bukti," kata Rofi, Senin (1/4).

Rofi lebih lanjut menjelaskan, pihaknya meminta partisipasi aktif dari masyarakat untuk ikut mengawasi dan memantau pelaksanaan Pemilu 2019 di Jateng.

"Pengawasan tidak hanya menjadi tugas dari Bawaslu, tapi juga seluruh lapisan masyarakat di tempatnya masing-masing," jelasnya.

Sementara, perwakilan Kopi Ireng, M. Syofi menyatakan jika pihaknya melakukan pemantauan selama dua pekan terakhir. Kebanyakan, temuan pelanggaran diperoleh dari media sosial secara tidak langsung.

"Sebagai tindak lanjut, temuan itu kami laporkan ke Bawaslu," ucap Syofi.

Sesuai undang-undang yang ada, jelas Syofi, ASN dituntut bebas dari pengaruh maupun intervensi semua golongan maupun parpol. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar