Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Pemprov Terus Upayakan Penataan Kawasan Permukiman Kumuh di Jateng

Gubernur Ganjar Pranowo ajak bupati/wali kota bisa mengelola limbah
sampah plastik.
Semarang-Sejak 2014 hingga sekarang, sudah ada 3.977 hektare kawasan permukiman kumuh di Jawa Tengah yang telah ditata. Sehingga, tahun ke tahun jumlah kawasan permukiman kumuh di provinsi ini terus mengalami penurunan.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jateng Budi Wibowo mengatakan, jumlah kawasan permukiman kumuh di provinsi ini berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014 seluas 3.982 hektare. Namun, di Jateng jumlahnya jauh lebih besar.

Budi menjelaskan, setelah bupati/wali kota melakukan pengecekan dan verifikasi data kawasan permukiman kumuh di Jateng, jumlahnya mencapai 6.981 hektare. Sehingga, pemprov bersama pemkab/pemkot terus melakukan upaya penataan dan penghapusan kawasan permukiman kumuh secara serius.

Menurutnya, pada tahun ini kawasan permukiman kumuh telah berkurang dan menyisakan 3.004 hektare saja. 

"Kita berupaya, agar penanganan kawasan kumuh bukan sekadar menuntut sebuah wajah kota menjadi tertata rapi dan sebagainya. Bukan hanya sekada itu, tapi lebih dari itu adalah kondisi sosial masyarakatnya menjadi tertata. Dengan adanya kawasan yang baik, tertib, rapi, indah dan semua yang ada di kawasan itu bermanfaat bagi kehidupan masyarakat atau manusia yang ada di situ. Tentu, akan membangun ketentraman di dalam kehidupan mereka," kata Budi, Kamis (18/4).

Lebih lanjut Budi menjelaskan, sisa kawasan permukiman kumuh akan dikeroyok bersama untuk penyelesaiannya. Sehingga, sesuai target yang direncanakan hingga 2024 semua kawasan permukiman kumuh di provinsi ini bisa tertata.

"Bicara soal kawasan kumuh, tidak lepas dari kondisi sosial ekonomi masyarakatnya. Sebab, kawasan kumuh diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014," jelasnya.

Budi menyatakan, jika kawasan permukiman kumuh dan tidak tertata, imbasnya pada masalah kesehatan, kesejahteraan dan faktor sosial lainnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar