Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Produk Impor Tak Kantongi Izin Langsung Dimusnahkan

Produk mainan impor asal Tiongkok yang akan dimusnahkan karena di
anggap menyalahi aturan masuk.
Semarang-Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mengatakan ada banyak ribuan produk impor, yang diduga menyalahi aturan dan masuk ke Indonesia. Sehingga, pihaknya terpaksa memusnahkan barang-barang impor yang masuk Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Menurutnya, barang-barang impor yang dimusnahkan itu merupakan hasil temuan kegiatan pengawasan pada periode Januari-Agustus 2019 di wilayah Jateng.

Veri menjelaskan, barang-barang yang dimusnahkan itu terdiri dari mainan anak-anak dan bahan baku plastik serta sepeda roda dua. 

"Ini kita temukan pelanggaran dan penyalahgunaan, yang dilakukan para importir yang tidak melengkapi dokumen-dokumen. Barang-barang yang dimusnahkan itu, kebanyakan dari China. Nanti, dalam pendalaman dan pemeriksaan apabila terbukti mereka melakukan kesengajaan, mereka akan kami tindak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Yang melanggar aturan-aturan sudah berkali-kali, itu dapat diduga melanggar Undang-Undang Perdagangan," kata Veri.

Lebih lanjut Veri menjelaskan, akibat masuknya produk impor ilegal di dalam negeri, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5 miliar sampai Rp6 miliar.

Menurutnya, mekanisme pengawasan post border terdiri dari pemeriksaan kesesuaian antara izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan Kemendag dengan barang impor. 

"Kami akan menindak tegas para importir nakal, yang sengaja melanggar aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau aturan lainnya dalam proses importasi," tandasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar