Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Buruh Jateng Minta UMK 2021 Naik

Gubernur Ganjar Pranowo saat menemui sejumlah buruh yang
berunjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja.
    Semarang-Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah Aulia Hakim mengatakan para yang tergabung dalam sejumlah elemen, tetap menyuarakan kenaikan upah pada 2021 mendatang. Dengan adanya kenaikan upah, diyakini bisa meningkatkan daya beli buruh dan menggerakkan kembali roda perekonomian. 

            Aulia menjelaskan, kenaikan upah buruh di masa pandemi menjadi upaya dalam mendorong perekonomian kembali bergerak. 

        Menurutnya, pemprov harus mengawal 35 kabupaten/kota di Jateng pada saat menyusun upah minimum benar-benar mengikuti kebijakan kenaikan upah provinsi.

        "Ke depan, UMK kami berharap karena pada saat ini kebutuhan buruh pada saat pandemi sangat luar biasa. Buruh membeli masker sendiri, dan hand sanitizer sendiri. Dengan upah naik dan daya beli naik, maka perekonomian akan jalan," kata Aulia, kemarin.

    Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jateng Nanang Setyono menambahkan, pihaknya juga memberikan masukan kepada pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota terkait dasar penetapan upah minimum untuk tahun depan. Sebab, ada pertimbangan hukum yang harus diperhatikan dalam menetapkan UMK 2021.

        Nanang menjelaskan, di dalam menetapkan upah sudah diatur di dalam UU Nomor 13 tahun 2003 dan PP Nomor 78 Tahun 2015 serta ditambah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sehingga, pemerintah harus bisa mengambil keputusan yang bijak terkait aturan penetapan upah buruh.

        "Karena kami sadar, saat ini situasi yang berbeda dengan waktu-waktu sebelumnya pada saat pak gubernur menetapkan upah. Perbedaannya yang pertama ini adalah situasi pandemi, bahkan ada resesi ekonomi di beberapa negara. Yang kedua situasi berbedanya adalah ada peraturan perundangan yang saat ini perlu benar-benar dikaji dan diketahui," ujar Nanang. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar