Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Sadis! Pelaku Cabuli 9 Anak di Bawah Umur

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana 
menanyai pelaku pencabulan yang menggunakan modus 
bisa mengobati penyakit gaib.

    Semarang-S harus berurusan dengan aparat Direktorat Reskrimum Polda Jawa Tengah, karena melakukan perbuatan pencabulan terhadap sembilan anak di bawah umur. Pelaku yang merupakan warga Kota Semarang itu, mengaku melakukan aksi pencabulan sejak 2018 lalu.

    Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan pelaku berpura-pura bisa menyembuhkan penyakit gaib, untuk bisa melakukan perbuatan pencabulan terhadap sembilan anak di bawah umur. Pelaku mengakui sudah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang usianya antara 13-15 tahun.

    Iskandar menjelaskan, modus yang digunakan pelaku untuk mengelabui para korban adalah berpura-pura bisa menyembuhkan penyakit secara gaib. Bahkan, ada juga korban yang ditakut-takuti telah dimasuki makhluk gaib.

    "Modusnya di sini kalau kita lihat, modusnya bisa mendeteksi adanya makhluk halus.kepada korban, dia mengatakan bisa mendeteksi makhluk halus yang ada di tubuh orang. Modus lainnya, dia mampu mengusir dengan melakukan menyatukan raga. Termasuk, dia memberikan pil yang diakui adalah obat tapi ternyata pil koplo," kata Iskandar di sela gelar perkara di Mapolda, Kamis (26/11).

    Lebih lanjut Iskandar menjelaskan, untuk membujuk para korbannya itu pelaku berpura-pura mengajaknya jalan-jalan dengan mobilnya. Bahkan, pelaku juga menawarkan bisa memperbaiki handphone milik korban yang rusak.

    Sementara itu selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan itu di antaranya adalah pakaian milik korban, mobil milik pelaku dan hasil visum.

    "Polisi menjerat pelaku dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," tandasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar