Petugas Satpol PP Jateng berjaga di Sentra Vaksinasi Gradhika guna mencegah terjadinya kerumunan, Kamis (10/6). |
Semarang-Warga pralansia yang akan mengikuti kegiatan vaksinasi masuk dari pintu depan diatur personel Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Kamis (10/6). Warga mulai bisa diajak tertib dan tidak berkerumun, saat akan mengikuti kegiatan vaksinasi.
Kasatpol PP Jateng Budiyanto Eko Purwono mengatakan pihaknya mulai melakukan pengaturan secara ketat, antrean masyarakat yang akan mengikuti kegiatan vaksinasi di Gradhika Bhakti Praja. Bahkan, sebelum masuk di areal Gradhika dilakukan skrining kartu identitas tentang batasan usia yang berhak mengikuti vaksinasi.
Menurutnya, petugas jaga diberikan arahan soal batasan usia yang bisa mengikuti kegiatan vaksinasi di Sentra Vaksinasi Gradhika. Yakni, berdasarkan bulan kelahiran Juni 1971 belum boleh mengikuti vaksinasi dan menunggu bulan berikutnya.
Budiyanto menjelaskan, pihaknya tidak ingin kecolongan terjadi kerumunan pada hari sebelumnya. Sehingga, pihaknya berupaya mengatur dan mengizinkan masyarakat berusia di atas 50 tahun atau pralansia masuk ke areal Gradhika Bhakti Praja.
"Kita konsisten menjalankan perintah pimpinan. Apakah mencegah kerumunan itu berhasil 100 persen, itu susah mas. Mereka sudah ngumpul jam enam di sini. Ya Alhamdulillah mudah-mudahan tidak ada persoalan. Tetapi gini, yang 50 tahun ke atas itu mereka harus bawa KTP Jateng atau dia tinggal di RT di Jawa Tengah. Umpama dia tidak punya KTP karena satu dan lain hal, dia bisa bawa surat keterangan dari RT bahwa dia tinggal di Jawa Tengah," kata Budiyanto.
Lebih lanjut Budiyanto menjelaskan, sebenarnya masyarakat sudah mulai berdatangan sejak pukul 6.15 WIB dan berkerumun di depan gerbang Gradhika Bhakti Praja. Setelah dilakukan upaya persuasif dan penjelasan, masyarakat dengan usia di bawah 50 tahun diminta pulang ke rumah dan menanti giliran bulan berikutnya. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar