Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Jutaan Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Jateng-DIY

Rokok ilegal yang akan diselundupkan ke Sumatera.
    Semarang-Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Moch Arif Setijo Noegroho mengatakan jajarannya berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal tanpa merek sebanyak 1,056 juta batang di ruas jalan tol Semarang-Bawen KM429. Pelaku mencoba mengelabui petugas, dengan menyamarkan tumpukan rokok ilegal menggunakan garam. Pernyataan itu dikatakannya melalui siaran pers, kemarin.

    Menurutnya, pelaku memanfaatkan masa PPKM darurat dengan menyelundupkan rokok ilegal untuk dikirim ke wilayah Sumatera. 

    Arif menjelaskan, pihaknya mengamankan sopir dan kernet serta sebuah truk yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal ke Sumatera. Namun, baik sopir maupun kernet mengaku tidak tahu muatan yang dibawanya tersebut dan hanya dijanjikan akan dibayar Rp10 juta tetapi baru menerima Rp2 juta.

    "Berdasarkan informasi dari masyarakat yang kami analisis dan kembangkan, kami bentuk dua tim  untuk melakukan operasi. Upaya penelusuran dan pengamatan dilakukan sejak pemberlakuan PPKM darurat, dan tim melakukan pengejaran serta pembuntutan terhadap truk target. Tidak berselang lama, tim kemudian melakukan penghentian truk di jalan tol Semarang-Bawen KM429. Didapatilah rokok tanpa pita cukai yang disembunyikan di bawah muatan garam," kata Arif.

    Lebih lanjut Arif menjelaskan, dari hasil penghitungan sementara terhadap muatan rokok ilegal itu diperkirakan nilai barang mencapai Rp1,07 miliar. Diduga, kerugian negara mencapai Rp707,85 juta yang meliputi penerimaan cukai dan PPnHT serta pajak rokok. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar