Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Sekolah Mau Gelar PTM, Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi

Suyanta
Sekretaris Dinas Pendidikan Jateng

Semarang-Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah Suyanta mengatakan sekolah-sekolah yang akan menggelar pembelajaran tatap muka, wajib memenuhi beberapa persyaratan. Sebab, pemprov rencananya akan memberikan izin kepada sekolah mengadakan pembelajaran tatap muka mulai 30 Agustus 2021 besok. Pernyataan itu dikatakannya saat ditemui di kantornya, kemarin.

Suyanta menjelaskan, karena adanya beberapa kabupaten/kota yang turun level dari sebelumnya PPKM level 4 menjadi level 3 dan seterusnya maka diberikan kelonggaran kegiatan pembelajaran tatap muka bagi daerah level 3 dan level 2. Khusus daerah dengan PPKM level 3 dalam wilayah aglomerasi, apabila daerah sekitarnya masih berada pada level 4 maka tetap dilakukan pembelajaran daring. Sedangkan daerah level 3 dan level 2, diberikan izin melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas. 

Menurutnya, sebelum benar-benar diberikan izin menggelar pembelajaran tatap muka itu sekolah diharuskan melakukan uji coba antara sepekan hingga dua pekan. Apabila hasil simulasinya berjalan dengan baik, maka sekolah diberikan izin menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.

"Namun demikian tidak semua sekolah langsung tatap muka, harus melalui proses. Dalam rangka apa, pengendalian COVID-19. Jangan sampai PTM terbatas ini menjadi klaster baru. Maka, dinas-dinas lain termasuk Dinas Pendidikan harus patuh kepada pengendali gugus tugas atau pengendali COVID-19 setempat. Kita direncanakan begitu yang sudah level 2 dan 3 itu tanggal 30 Agustus sudah bisa dimulai," kata Suyanta. 

Lebih lanjut Suyanta menjelaskan, sekolah yang bisa menggelar uji coba pembelajaran tatap muka harus melalui berbagai persyaratan. Yakni harus menjalankan panduan pembelajaran yang diterbitkan Dinas Pendidikan, menyiapkan sarana prasarana, mendapatkan izin dari orang tua siswa dan gugus tugas masing-masing kabupaten/kota serta pemangku wilayah atau bupati/wali kota untuk jenjang pendidikan SD dan SMP serta gubernur untuk jenjang pendidikan SMA/SMK. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar