Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Lima Taruna PIP Ditetapkan Jadi Tersangka

Lima taruna PIP Semarang tertunduk saat dihadirkan dalam
gelar ungkap kasus di Mapolrestabes, Jumat (10/9).
Semarang-Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan pihaknya menetapkan lima orang taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang sebagai tersangka penganiayaan, hingga menyebabkan meninggal dunia terhadap adik kelasnya yang sebelumnya sempat direkayasa sebagai buntut insiden kecelakaan. Kasus penganiayaan sempat direkayasa sebagai buntut dari insiden kecelakaan, dan terjadi keributan antara korban dengan tersangka Caesar Richardo warga Jebres Kota Surakarta. Namun, dari hasil pemeriksaan dan olah kejadian ternyata telah terjadi rekayasa penganiayaan.

Irwan menjelaskan, korban dari penganiayaan itu adalah Zidan Muhammad warga Kabupaten Jepara dan merupakan adik kelas dari para tersangka. Pernyataan itu dikatakannya saat gelar ungkap kasus di Mapolrestabes, Jumat (10/9).

Menurut Irwan, kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal duni itu dilakukan lima orang tersangka. Yakni Aris Riyanto, Andrea Arsprilla, Albert Jonathan dan Budi Darmawan serta Caesar Richardo. Sedangkan lokasi penganiayaan, dilakukan di Mess Indoraya Tegalsari.

"Setelah dilakukan penyidikan awal, penanganan barang bukti dan penanganan TKP oleh penyidik kemudian ditemukan keganjilan-keganjilan keterangan. Dan dari proses penanganan selanjutnya diketahui bahwa keterangan yang disampaikan oleh Caesar adalah rekayasa. Tidak ada kejadian senggolan atau tabrakan seperti yang disampaikan oleh Caesar. Yang terjadi adalah para pelaku ini senior dari korban. Mengumpulkan para yuniornya kurang lebih 15 orang, untuk dilakukan semacam pembinaan tradisi senior terhadap yunior," kata Irwan.

Lebih lanjut Irwan menjelaskan, untuk memertanggungjawabkan perbuatan itu kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan untuk prosesi wisuda dari kelima tersangka, terpaksa tidak bisa menghadiri karena tersangkut masalah pidana. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar