Seorang calon penumpang KA saat memesan tiket secara online. |
Semarang-Executive Vice President Daop 4 Semarang Wisnu Pramudyo mengatakan berdasarkan surat edaran dari Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan COVID-19, Kereta Api Indonesia mengizinkan anak di bawah 12 tahun bisa naik kereta api tetapi harus bersama orang tuanya dan menunjukkan tes negatif COVID-19 berdasarkan tes antigen. Anak-anak juga tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19, karena masih mengikuti orang tuanya. Pernyataan itu dikatakannya saat ditemui di kantornya, Jumat (22/10).
Wisnu menjelaskan, petunjuk perjalanan orang dalam negeri menggunakan transportasi kereta api itu berlaku mulai 20 Oktober 2021. Dalam aturan yang diterbitkan itu, mengatur anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah boleh naik atau melakukan perjalanan dengan kereta api asal didampingi orang tuanya.
Menurutnya, meskipun anak-anak sudah diperbolehkan naik kereta api tetap harus mematuhi persyaratan protokol kesehatan. Yakni memakai masker, dan selalu menjaga jarak.
"Kita menyesuaikan dengan keputusan surat edaran satgas pusat, bahwa anak di umur 12 tahun ke bawah sudah boleh naik kereta api dengan syarat rapid antigen negatif. Tidak perlu vaksin, karena ikut orang tuanya. Selain antigen tidak ada. Kalau untuk pengaturan khusus, harus ada surat dari dokter saja. Jadi sesuai dengan surat edaran satgas itu, tidak ada penjelasan detil. Jadi, memang di bawah 12 tahun harus sesuai dengan yang disampaikan," kata Wisnu.
Lebih lanjut Wisnu menjelaskan, masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan menggunakan kereta api harus memenuhi persyaratan. Untuk kereta api jarak jauh dan lokal, wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, pelanggan kereta api jarak jauh wajib menunjukkan keterangan negatif COVID-19 berdasarkan PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar