Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Berpura-pura Jadi Dukun Pengganda Uang, Ternyata Bunuh Korbannya

Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian (tengah) 
menunjukkan barang bukti pembunuhan dengan modus 
sebagai dukun pengganda uang.
Semarang-Seorang dukun pengganda uang ditangkap aparat Polres Magelang, karena telah menghilangkan nyawa dua orang korbannya. Tersangka berinisial IS warga Desa Sutopati, yang memang pekerjaannya sebagai dukun.

Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian mengatakan tersangka tidak hanya menipu, tetapi juga membunuh kedua korban dengan memberi minuman beracun yang diaku sebagai syarat ritual. Pernyataan itu dikatakannya dalam gelar ungkap kasus di Mapolres Jumat (19/11).

Aron menjelaskan, kasus dukun pengganda uang itu terungkap setelah jajaran kepolisian mendapatkan laporan adanya temuan dua mayat di dalam mobil di pinggir jalan Dusun Sukoyoso di wilayah Kajoran pada Rabu (10)11) malam. Kedua korban meninggal yang ditemukan itu adalah Lasma dan Wasdiyanto warga Desa Sukomakmur di Kecamatan Kajoran. Dari hasil pemeriksaan tim Labfor menemukan, jika kedua korban meninggal dunia akibat minum racun. 

Menurut Aron, salah satu korban sempat pamitan dengan keluarganya akan pergi ke rumah tersangka sebelum kejadian.

"Dengan modus operasi memasukkan potas. Potas ini mengandung sianida ke dalam minuman plastik, yang diberikan tersangka sebagai syarat dalam ritual mendoakan uang. Jadi, motifnya menguasai uang milik korban sebesar Rp25 juta," kata Aron.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Alfan Armin menambahkan, dari hasil penggeledahan di rumah tersangka IS itu polisi menemukan sejumlah barang bukti. Yakni plastik bening yang sama dengan plastik bening di dalam mobil korban, uang Rp25 juta milik korban dan beberapa bukti lainnya.

Menurutnya, dari keterangan awal tersangka mengakui sudah membunuh kedua korban dengan memberi minuman berisi racun. Racun itu dibeli tersangka, di sebuah toko pertanian.

"Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," ucap Alfan. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar