Kepala BBPOM di Semarang Sandra Lithin (kiri) memberi keterangan kepada wartawan terkait pemusnahan obat tradisional berbahaya di kantornya, Kamis (20/1). |
Semarang-Kepala BBPOM di Semarang Sandra Lithin mengatakan jajarannya memusnahkan 182 produk obat-obatan tradisional berbahaya dan 23.418 pak produk obat-obatan lainnya tanpa izin edar, Kamis (20/1). Total nilai produk obat-obatan tradisional mengandung bahan kimia dan produk kosmetik ilegal itu, mencapai lebih dari Rp800 juta.
Sandra menjelaskan, pihaknya mengambil langkah-langkah preventif dan preemtif untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen. Terutama, terhadap peredaran obat-obatan mengandung bahan kimia berbahaya dan produk kosmetik ilegal lainnya.
Menurut Sandra, sepanjang 2021 kemarin pihaknya juga melakukan sejumlah tindakan razia dan penyitaan terhadap produk obat dan makanan ilegal maupun produk kosmetik berbahaya tanpa izin edar. Dari hasil penyitaan yang dilakukan itu, kemudian dimusnahkan untuk menghindari penyalahgunaan.
Produk-0roduk yang dimusnahkan, merupakan sitaan dari tiga produsen di Kabupaten Pati dan Klaten. Total produk yang disita berupa obat tradisional berbahaya, sebanyak 96 produk atau setara 16.780 pak.
"Produknya tentu yang terbanyak obat tradisional, obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat. Kenapa obat tradisional tidak boleh mengandung bahan kimia obat, karena tentunya ketika dia mengandung bahan kimia obat maka bahan kimia yang ditambahkan ini tidak memenuhi ketentuan. Dan bisa berdampak sangat besar terhadap kesehatan kita. Pada saat kita minum mungkin belum terlihat, efeknya yang terlihat malah efek cesplengnya. Tetapi kemudian, tiga atau empat tahun kemudian ini sudah mengganggu organ-organ tubuh yang sangat berdampak pada kesehatan kita," kata Sandra.
Lebih lanjut Sandra menjelaskan, pemusnahan terhadap produk obat tradisional mengandung bahan kimia berbahaya maupun produk makanan atau produk kosmetik ilegal itu dilakukan jasa pengelola limbah B3. Sehingga, produk berbahaya yang dimusnahkan itu tidak merusak lingkungan atau berdampak negatif terhadap masyarakat. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar