Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Polda Jateng Prioritaskan Sosialisasi Terkait Aturan ODOL

Kombes Pol Agus Suryo
Dirlantas Polda Jateng
Semarang-Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo mengatakan pihaknya akan lebih mengedepankan kegiatan sosialisasi dan edukasi, terkait dengan penerapan aturan over dimension over load (ODOL) yang akan diberlakukan pada 2023 mendatang. Tujuannya, agar pengusaha angkutan barang dan sopir truk paham tentang aturan tersebut dan mau mematuhinya. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di Mapolda, belum lama ini.

Agus Suryo menjelaskan, aturan soal ODOL memang harus diterapkan, karena memertimbangkan faktor keselamatan pengguna jalan. Sebab, ODOL menjadi penyebab adanya risiko kecelakaan di jalan. Menjelang pemberlakuan aturan ODOL, akan didahului dengan sosialisasi kepada pengusaha angkutan barang dan juga para sopir truk. Sebab, semua pihaknya harus saling memahami dan ikut menciptakan keselamatan berlalu lintas di jalan raya.

Menurutnya, para sopir truk diharapkan bisa memahami peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah agar tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

"Karena bapak kapolda dan Provinsi Jawa Tengah untuk over dimension over load ini adalah mengedepankan sosialisasi dan edukatif, baru yang terakhir adalah penindakan. Kalau kebijakan pemerintah, 2023 itu menuju zero over dimension over load. Sehingga, pada bulan-bulan ini tentunya dilakukan penindakan-penindakan. Tetapi penindakan itu dikedepankan sosialisasi, dan kita sudah sepakat dengan Dinas Perhubungan untuk kegiatan sosialisasi," kata Agus Suryo.

Lebih lanjut Agus Suryo menjelaskan, apabila petugas saat berpatroli di jalan menemukan adanya kendaraan melebihi muatan yang dibawa akan dihentikan. Pihaknya tetap akan mengambil tindakan, tetapi penindakan yang diambil lebih banyak pada kegiatan sosialisasi. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar