Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Terkait Penetapan Tarif Wisata Candi Borobudur, Pemerintah Harus Taati UU Pelayanan Publik

Semarang-Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah Siti Farida meminta kepada pemerintah pusat, agar memegang pedoman atau norma yang berlaku terkait pelayanan publik sebelum menaikkan tarif Candi Borobudur. Sehingga, penetapan tarif yang dikeluarkan tidak memberatkan masyarakat. Pernyataan itu dikatakan saat dihubungi lewat sambungan telepon, kemarin.

Farida menjelaskan, polemik soal penetapan tarif Candi Borobudur membuat keresahan di tengah masyarakat. Tidak hanya wisatawan yang akan berkunjung, tetapi juga pedagang di sekitar kawasan Candi Borobudur. 

Farida meminta, terkait kenaikan atau penetapan tarif di tempat pariwisata harus memerhatikan dan meminta persetujuan dari DPR RI atau DPRD.

Menurutnya, DPR RI atau DPRD merupakan representasi dari masyarakat yang diwakili. Sehingga, norma-normal di UU Pelayanan Publik harus menjadi acuan bagi para pemangku kebijakan terkait tata kelola obyek wisata. Salah satunya adalah kawasan Candi Borobudur.

"Pariwisata merupakan salah satu sektor yang diatur atau masuk dalam ruang lingkup pelayanan publik, yang normanya telah diatur dan ditetapkan dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Jadi, sektor pariwisata ini merupakan sektor yang sangat dekat dengan pelayanan publik. Tentu saja itu sangat berkaitan dengan kepentingan atau hak-hak masyarakat," kata Farida.

Lebih lanjut Farida berharap, apapun keputusan yang nanti akan diambil pemerintah harus memerhatikan aspirasi dari masyarakat luas. Tidak hanya wisatawan saja, tetapi juga masyarakat pelaku usaha di sekitar kawasan Candi Borobudur. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar