Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Baru Ada 6 Pelaku Usaha Gadai di Jateng Dapat Izin ke OJK

Kepala Kanreg 3 OJK Jateng-DIY Bambang Kiswono meminta pelaku
usaha gadai segera mendaftar, sebelum batas waktu pada 29 Juli 2018.
Semarang-Hingga saat ini, baru ada enam usaha gadai sudah mendaftar ke Kantor Regional (Kanreg) 3 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah-DIY. Keenam usaha gadai itu adalah Koperasi Simpan Pinjam Mandiri Sejahtera Abadi (Semarang), Koperasi Serba Usaha Dana Usaha (Semarang), Jasa Gadai Syariah (Pekalongan), CV Soverino Ekasakti (Semarang), UD Ijab (Semarang) dan CV Prima Perkasa (Semarang).

Kepala Kanreg 3 OJK Jateng-DIY Bambang Kiswono mengatakan berdasarkan POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, maka usaha atau perusahaan pergadaian harus mendaftarkan kegiatan usahanya paling lambat dua tahun sejak peraturan tersebut diundangkan. Yakni, paling lambat pada 29 Juli 2018 mendatang.

Menurutnya, pendaftaran usaha gadai sudah hampir mendekati batas akhir. Sehingga, ia meminta para pemilik usaha gadai di wilayah Jateng-DIY untuk segera mendaftarkan diri.

Bambang menjelaskan, bagi pelaku usaha gadai yang akan mendaftar untuk wilayah kabupaten/kota wajib melakukan setoran awal sebesar Rp500 juta. Sedangkan yang wilayahnya tingkat provinsi, maka setoran modal awalnya adalah Rp2,5 miliar.

Oleh karena itu, lanjut Bambang, pihaknya akan melakukan sosialisasi terus menerus ke beberapa event mengenai pergadaian. 

"Paling lambat akhir Juli nanti itu sebenarnya sudah mulai mendaftar. Kalau di Jateng sudah ada usaha gadai yang mendaftar, tapi saya yakin masih banyak lagi pelaku usaha gadai belum mendaftar," kata Bambang usai menggelar halal bihalal dengan stakeholder di kantornya, Kamis (28/6).

Lebih lanjut Bambang menjelaskan, apabila peraturan OJK tentang usaha gadai berlaku efektif per 29 Juli 2018 masih ada pelaku usaha gadai belum mendaftar, maka akan dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut mulai dari peringatan sampai pencabutan izin usaha.

"Kalau tidak mendaftar bisa dikatakan usaha yang ilegal.
Risikonya ada di masyarakat, jadi masyarakat harus berhati-hati," pungkasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar