Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Terkait Deklarasi 31 Kepala Daerah, Bawaslu Jateng Akan Kumpulkan Bukti Ada Dugaan Kampanye Atau Tidak

Ganjar Pranowo menunjukkan sebuah lukisan dengan wajah Jokowi.
Semarang-Bawaslu Jawa Tengah masih mengumpulkan bukti-bukti, apakah kegiatan deklarasi yang dilakukan 31 kepala daerah di Jateng untuk mendukung Capres Joko Widodo dan Cawapres Ma'ruf Amin mengandung unsur kampanye atau tidak. Apabila dalam kajian ditemukan unsur kampanye, maka masuk kategori pelanggaran.

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin mengatakan setiap kegiatan kampanye, maka harus mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang dikeluarkan kepolisian dan ditembuskan ke KPU dan Bawaslu.

Menurutnya, untuk kegiatan deklarasi dukungan kepada Jokowi-Ma'ruf Amin yang dilakukan 31 kepala daerah di Jateng, pihaknya tidak menerima STTP tersebut.

"Prinsipnya, semua kegiatan kampanye harus ber-STTP. Kalau kegiatan deklarasi kemarin kami tidak menerimanya," kata Rofi, Selasa (29/1).

Lebih lanjut Rofi menjelaskan, apabila pelanggarannya sebatas administrasi saja, maka cukup ditangani Bawaslu. Namun, jika ada pelanggaran pidananya, ditangani Gakkumdu.

"Saat ini kami gali dulu data dan faktanya di lapangan," ucap Rofi.

Terpisah, Ganjar Pranowo menanggapi enteng pihak yang akan melaporkan dirinya ke Bawaslu Jateng terkait deklrasi dukungan untuk Jokowi-Ma'ruf Amin beberapa waktu lalu. 

Ganjar yang juga menjabat Gubernur Jateng itu menjelaskan, apa yang dilakukannya bersama beberapa kepala daerah murni sebagai kader partai pendukung pasangan nomor 01 itu.

"Nggak bolehnya di mana? Saya kader partai, dan lainnya juga kader partai pendukung Jokowi. Lalu, pelanggarannya di mana," ujar Ganjar.

Ganjar memersilakan pihak yang akan melaporkan ke Bawaslu, untuk menunjukkan pelanggaran yang dilakukan. 

Sebelumnya diwartakan, Juru Bicara Badan Pemenangan Prabowo-Sandi Jateng, Sriyanto Saputro berencana akan mengadukan kegiatan deklarasi 31 kepala daerah ke Bawaslu. Salah satu faktornya, akan menanyakan terkait izin dan aturannya.

"Kalau memang kader ya sah saja. Ini bukan berarti melarang, harapan kami sesuai aturan," ujar Sriyanto. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar