Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Ganjar: Jateng Data Penerima Kartu Pra Kerja Bagi Buruh Yang di-PHK

Ganjar Pranowo
Gubernur Jawa Tengah
Semarang-Gubernur Jawa Tengah Ganjar mengaku telah menyiapkan jaring pengaman ekonomi, untuk menjangkau karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akibat dampak pandemi virus Korona. Karyawan yang di-PHK atau dirumahkan, berkesempatan menerima bantuan lewat Kartu Pra Kerja. 

Ganjar menjelaskan, laporan yang diterimanya per Jumat (3/4) kemarin menyebutkan ada 2.869 buruh di-PHK. Sedangkan yang dirumahkan tanpa ulah, ada 454 pekerja.

Menurutnya, Pemprov Jateng telah menyiapkan Rp1,4 triliun untuk penanganan COVID-19 ini dan sekira Rp1 triliun untuk jaring pengaman ekonomi.

"Masyarakat pekerja yang terkena PHK atau yang dirumahkan, bakal mendapat sokongan bantuan lewat Kartu Pra Kerja. Pemerintah pusat telah menyiapkan program melalui Kartu Pra Kerja, silakan nanti teman-teman bisa mendaftar," kata Ganjar, Sabtu (4/5) kemarin.

Lebih lanjut Ganjar menjelaskan, Kartu Pra Kerja merupakan bantuan biaya pelatihan bagi masyarakat yang ingin memiliki atau meningkatkan keterampilan. Untuk di Jateng, akan mendapat kuota Kartu Pra Kerja sebanyak 241.705 orang. 

"Untuk mendapatkan Kartu Pra Kerja sesuai petunjuk Kementerian Tenaga Kerja, masyarakat terlebih dahulu mendaftar online di prakerja.go.id. Pendaftaran dibuka 7 April online," jelasnya.

Ganjar menyatakan, para pemegang kartu nantinya bakal menerima bantuan senilai Rp3,5 juta. Rinciannya, setiap bulan menerima insentif sebesar Rp600 ribu selama empat bulan dan ditambah biaya survei senilai Rp50 ribu sebanyak tiga kali serta pelatihan online satu kali senilai Rp1 juta. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar